Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak Rp110 miliar pada 2025.
“Hari ini kami menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 278 ribu kepada 20 kecamatan yang nantinya disebar ke 126 kelurahan dan target penerimaan tahun ini sebanyak Rp110 miliar,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, Senin (21/4/2025).
Ia mengatakan, untuk mencapai target tersebut, peran serta para camat dan lurah sangat diperlukan untuk melakukan pendataan dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing.
“Supaya optimal kami meminta para camat dan lurah lebih aktif dalam hal pendataan terutama tanah-tanah kosong yang sampai sekarang belum menjadi objek PBB,” katanya.
Iwan Gunawan menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan potongan kepada para wajib PBB.
“Bagi wajib PBB nol rupiah sampai Rp150 ribu kami gratiskan, sedangkan yang Rp151 ribu-Rp300 ribu mendapat potongan 50 persen dan PBB Rp301 ribu-Rp500 ribu PBB-nya mendapat potongan 30 persen,” katanya.
Ia melanjutkan, pada 2024 capaian PBB Kota Bandar Lampung mencapai 81,29 persen atau Rp85 miliar dari target.
“Untuk target di 2024 itu sekitar Rp104 miliar. Kami harap capaian di 2025 dapat melebihi dari 2024,” pungkasnya. (*)







