Dinilai Jadi Sumber Masalah, Pergub 61/2020 tentang Uang Komite Direvisi

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung memastikan penghapusan uang komite di 352 SMA, SMK, dan SLB negeri akan diikuti revisi aturan teknis guna menjamin operasional pendidikan tetap berjalan. Meski penghapusan telah diumumkan, Pergub 61/2020 yang jadi dasar hukum komite hingga kini belum resmi dicabut.

“Masih berproses. Kemungkinan besar pergub akan kita revisi, bukan langsung dicabut,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan dan melarang pungutan kolektif melalui komite, namun tetap membuka ruang bagi sumbangan sukarela dari individu maupun perusahaan melalui skema CSR.

Menurutnya, bantuan perorangan tetap diperbolehkan selama tidak bersifat paksaan dan kolektif. “Kalau ada warga mampu yang mau bantu bangun WC sekolah, masa kita tolak? Itu bentuk kepedulian,” ujarnya.

Ia mengakui, penghapusan komite sekolah membawa konsekuensi pembiayaan cukup besar, terutama untuk operasional dasar di sekolah-sekolah negeri. Namun pihaknya telah menyiapkan skema penyesuaian untuk menutup kekosongan anggaran, terutama hingga akhir tahun 2025.

“Ada beberapa kegiatan yang akan kita tata ulang, diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak. Mulai Juli sampai Desember ini, insya Allah bisa tertangani,” jelasnya. Ia menambahkan, skema pembiayaan yang lebih stabil baru akan berjalan secara penuh pada 2026.

Pemerintah Provinsi, lanjutnya, telah menghitung kebutuhan anggaran pasca penghapusan komite. “Tidak sampai triliunan, ratusan miliar iya,m. Itu akan kita support dari APBD,” ungkapnya.

Soal substansi revisi pergub, ia menegaskan larangan total terhadap pungutan kolektif seperti uang komite atau sumbangan biaya pendidikan (SBP). Dirinya mengakui bahwa Pergub 61/2020 kontra dengan Permendikbud 75/2016, bahkan peraturan daerah yang berlaku.

Namun untuk aktivitas seperti praktik kerja lapangan (PKL), kunjungan industri, atau kegiatan situasional lainnya yang sifatnya sukarela dan atas kesepakatan, masih diperbolehkan.

“Prinsipnya, tidak boleh ada lagi pungutan yang bersifat wajib dan kolektif. Tapi ruang partisipasi tetap ada, asal tidak melanggar prinsip keadilan dan transparansi,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Polemik PT PSMI Seret Nasib Petani, Aliansi Triga Lampung Desak Kepastian Hukum
Mahasiswi FEB Unila Raih Juara 1 PILMAPRES Diploma 2026
Halal Bihalal Sikambara, Suporter Diajak Kembali Ramaikan Stadion
Penyair Isbedy dan Syaifuddin Gani Baca Puisi di TikTok Talk Malam Ini
Peminat PTKIN Melonjak, SPAN-PTKIN 2026 Tembus 143 Ribu Pendaftar
Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah
Perkuat Sinergi Pendidikan, UIN Lampung Sambangi Itera dan Unila
Perluas Kerja Sama Tridarma, UIN Lampung dan Unila Jajaki Kolaborasi Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 19:34 WIB

Polemik PT PSMI Seret Nasib Petani, Aliansi Triga Lampung Desak Kepastian Hukum

Sabtu, 4 April 2026 - 19:28 WIB

Mahasiswi FEB Unila Raih Juara 1 PILMAPRES Diploma 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 19:26 WIB

Halal Bihalal Sikambara, Suporter Diajak Kembali Ramaikan Stadion

Sabtu, 4 April 2026 - 19:24 WIB

Penyair Isbedy dan Syaifuddin Gani Baca Puisi di TikTok Talk Malam Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 18:49 WIB

Gerak Cepat Kecamatan Panjang, Rumah Siti Khodijah Diusulkan Dibedah

Berita Terbaru

Kolom

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

Sabtu, 4 Apr 2026 - 20:02 WIB

Pendidikan

Mahasiswi FEB Unila Raih Juara 1 PILMAPRES Diploma 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:28 WIB