AKAR Desak Kejagung Segera Tangkap Makelar Kasus Suap PT SGC

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bertindak tegas dalam mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC).

Desakan ini muncul menyusul mencuatnya nama-nama elite hukum dan perusahaan dalam pusaran kasus suap senilai Rp 50 miliar yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyebut Kejagung tidak boleh mandul dalam menghadapi kekuatan besar di balik PT SGC. Menurutnya, banyak laporan hukum terkait korporasi raksasa gula tersebut yang telah masuk ke berbagai institusi, namun tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Semua mandeg. Tidak ada kejelasan. Ini membuat masyarakat Lampung pesimis. Mampukah, beranikah lembaga hukum memeriksa SGC yang dahulu kerap disebut dekat dengan elit kekuasaan?,” kata Indra kepada Pramoedya.id, Kamis (22/5/2025).

Indra menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai punya pengaruh besar.

Menurutnya, publik mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama saat berhadapan dengan aktor-aktor korporat besar.

“Banyak laporan masyarakat dari daerah hingga pusat terkait PT SGC, tapi tak satu pun ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejagung segera memanggil sejumlah nama hakim agung yang disebut-sebut dalam pusaran pengondisian perkara perdata antara SGC dan perusahaan asing.

Nama-nama yang disebut antara lain Wakil Ketua MA Sunarto, Hakim Agung Suharto, mantan Hakim Agung Soltoni Mohdally, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif.

“Pemanggilan mereka penting agar terang siapa sebenarnya makelar kasus dalam perkara ini,” tegas Indra.

Lebih jauh, Akar Lampung juga menyoroti kontribusi PT SGC terhadap masyarakat Lampung. Indra menilai, manfaat perusahaan terhadap provinsi tidak sebanding dengan sumber daya yang mereka kelola.

“SGC dan Marubeni ribut soal lahan kebun tebu, tapi manfaatnya ke rakyat Lampung minim sekali. Bahkan, kami menduga pajak perusahaan tidak sepenuhnya dibayarkan kepada negara,” ungkapnya.

Meski demikian, Akar mengapresiasi keberanian Kejagung yang telah membuka perkara besar ini. Indra menilai, terungkapnya kasus suap yang melibatkan Zarof Ricar, mantan aparatur MA, menjadi titik terang terhadap praktik hukum yang kotor di balik layar.

“Kami hormati keberanian Kejagung RI membuka skandal besar ini. Sosok seperti Zarof Ricar adalah wajah rusaknya hukum kita, dan keterlibatannya di kasus SGC membuktikan betapa parahnya praktik mafia peradilan,” tutupnya.

Diketahui, sengketa antara PT SGC dan Marubeni Corporation bermula dari proses akuisisi pada 2001 yang digelar oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, usai akuisisi, pihak SGC disebut menolak membayar utang sebesar Rp 7 triliun kepada Marubeni, yang kemudian berujung pada sengketa hukum berkepanjangan. Dugaan pengondisian perkara mengemuka setelah muncul pengakuan bahwa suap hingga Rp 50 miliar digelontorkan untuk memenangkan perkara tersebut di MA. (*)

Berita Terkait

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta
Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Dua Nama Tercatat Bakal ‘Adu Ilmu’ Rebut KONI Lampung
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi

Perspektif

Ponten Siluman dan Rapor Merah Pendidikan

Senin, 16 Jun 2025 - 21:08 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB