AKAR Desak Kejagung Segera Tangkap Makelar Kasus Suap PT SGC

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bertindak tegas dalam mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC).

Desakan ini muncul menyusul mencuatnya nama-nama elite hukum dan perusahaan dalam pusaran kasus suap senilai Rp 50 miliar yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyebut Kejagung tidak boleh mandul dalam menghadapi kekuatan besar di balik PT SGC. Menurutnya, banyak laporan hukum terkait korporasi raksasa gula tersebut yang telah masuk ke berbagai institusi, namun tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Semua mandeg. Tidak ada kejelasan. Ini membuat masyarakat Lampung pesimis. Mampukah, beranikah lembaga hukum memeriksa SGC yang dahulu kerap disebut dekat dengan elit kekuasaan?,” kata Indra kepada Pramoedya.id, Kamis (22/5/2025).

Indra menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai punya pengaruh besar.

Menurutnya, publik mulai mempertanyakan apakah hukum benar-benar tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama saat berhadapan dengan aktor-aktor korporat besar.

“Banyak laporan masyarakat dari daerah hingga pusat terkait PT SGC, tapi tak satu pun ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejagung segera memanggil sejumlah nama hakim agung yang disebut-sebut dalam pusaran pengondisian perkara perdata antara SGC dan perusahaan asing.

Nama-nama yang disebut antara lain Wakil Ketua MA Sunarto, Hakim Agung Suharto, mantan Hakim Agung Soltoni Mohdally, dan Hakim Agung Syamsul Ma’arif.

“Pemanggilan mereka penting agar terang siapa sebenarnya makelar kasus dalam perkara ini,” tegas Indra.

Lebih jauh, Akar Lampung juga menyoroti kontribusi PT SGC terhadap masyarakat Lampung. Indra menilai, manfaat perusahaan terhadap provinsi tidak sebanding dengan sumber daya yang mereka kelola.

“SGC dan Marubeni ribut soal lahan kebun tebu, tapi manfaatnya ke rakyat Lampung minim sekali. Bahkan, kami menduga pajak perusahaan tidak sepenuhnya dibayarkan kepada negara,” ungkapnya.

Meski demikian, Akar mengapresiasi keberanian Kejagung yang telah membuka perkara besar ini. Indra menilai, terungkapnya kasus suap yang melibatkan Zarof Ricar, mantan aparatur MA, menjadi titik terang terhadap praktik hukum yang kotor di balik layar.

“Kami hormati keberanian Kejagung RI membuka skandal besar ini. Sosok seperti Zarof Ricar adalah wajah rusaknya hukum kita, dan keterlibatannya di kasus SGC membuktikan betapa parahnya praktik mafia peradilan,” tutupnya.

Diketahui, sengketa antara PT SGC dan Marubeni Corporation bermula dari proses akuisisi pada 2001 yang digelar oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, usai akuisisi, pihak SGC disebut menolak membayar utang sebesar Rp 7 triliun kepada Marubeni, yang kemudian berujung pada sengketa hukum berkepanjangan. Dugaan pengondisian perkara mengemuka setelah muncul pengakuan bahwa suap hingga Rp 50 miliar digelontorkan untuk memenangkan perkara tersebut di MA. (*)

Berita Terkait

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura
PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan
Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik
Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:05 WIB

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan

Senin, 9 Februari 2026 - 21:32 WIB

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Berita Terbaru

Bandarlampung

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:05 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Feb 2026 - 21:32 WIB

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB