Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara serentak di 15 kabupaten/kota. Menariknya, kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan dinas yang menunggak pajak.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), menyebut masih banyak kendaraan pelat merah yang belum taat membayar pajak. Karena itu, ia memberikan “kesempatan terakhir” kepada pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan tersebut.
“Untuk pemkab dan pemkot yang nunggak pajak, kita putihkan juga tahun ini. Mereka bayar pajaknya juga dari APBD, dan kondisi keuangan daerah kita ini memang sedang kasihan,” ujarnya saat konferensi pers di Samsat Rajabasa, Jumat (2/5/2025).
Gubernur menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih bandel hingga tahun depan. Sanksi itu, kata dia, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas namun tidak membayar pajak.
“Ini yang terakhir kali. Kalau tahun depan masih ada pemda yang nunggak pajak, akan kami beri sanksi. Bagi yang punya mobil dinas dan nggak bayar pajak, akan kami potong tukinnya,” tegas Mirza. (*)