Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung terus memperketat pengawasan di berbagai sektor usaha guna mencegah praktik pekerja anak. Fokus utama pengawasan adalah sektor informal, yang dinilai masih rawan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk gugus tugas khusus bersama dinas tenaga kerja untuk menangani persoalan ini.
“Untuk pencegahan pekerja anak, kami akan selalu melakukan pengawasan melalui kerja sama dengan dinas tenaga kerja,” kata dia, Minggu (23/3/2025).
Pengawasan dilakukan secara berjenjang di perusahaan-perusahaan dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan serta dinas terkait. Fitrianita menyebut, sektor formal sudah memiliki regulasi ketat dan rutin melaporkan kondisi tenaga kerja mereka, sehingga hampir tidak ditemukan pekerja anak.
Namun, kondisi berbeda terjadi di sektor informal. Fitrianita menyoroti masih banyak anak yang bekerja di ladang, menjadi buruh harian, atau membantu orang tua di sektor perikanan.
“Yang rawan ada di sektor pertanian, buruh, dan nelayan. Banyak anak yang membantu di ladang atau bekerja sebagai buruh lepas. Ini yang akan terus kita sosialisasikan ke masyarakat dan sekolah,” tambahnya.
Pemerintah daerah berupaya menekan angka pekerja anak melalui edukasi dan sosialisasi di sekolah serta komunitas lokal. Fitrianita menegaskan bahwa upaya ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus melibatkan orang tua, sekolah, lingkungan, serta tokoh agama dan pelaku usaha.
“Kami akan membangun sinergi dengan sekolah, orang tua, lingkungan, dan perusahaan agar pekerja anak bisa dicegah. Pemenuhan hak anak dan pemberdayaan perempuan juga harus lebih baik,” tutupnya. (*)







