Pramoedya.id: Pemerintah Kota Bandar Lampung mencatat bahwa aturan mengenai pinjaman aktif di bank lain menjadi ganjalan serius bagi pelaku UMKM untuk mengakses bantuan modal bunga nol persen. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki kapasitas bisnis yang sehat, namun secara administratif ditolak oleh sistem perbankan.
Riana Apriana, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bandar Lampung, menyoroti aturan perbankan yang mewajibkan pemohon bersih dari pinjaman aktif di lembaga keuangan lain. Kondisi ini membuat program prioritas pemerintah kota tersebut sulit diserap secara maksimal oleh para pelaku usaha kecil.
“Rata-rata pelaku UMKM ini sebelumnya sudah memiliki pinjaman, baik KUR maupun pinjaman di bank lain. Padahal dari sisi usaha sebenarnya tidak bermasalah,” kata Riana Apriana.
Ketentuan yang mewajibkan pemohon tidak memiliki tunggakan atau pinjaman berjalan ini menjadi kontradiktif dengan kondisi di lapangan di mana pelaku UMKM biasanya memang sudah memiliki keterikatan kredit sebelumnya.
“Banyak yang tidak lolos karena terkendala hasil pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” tegasnya. (*)







