UIN RIL Perkuat Tata Kelola Internasional dengan Biro HKLN Kemenag

- Editor

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dalam upaya memperkuat tata kelola kerja sama dan meningkatkan reputasi internasional, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Kerja Sama PTKIN untuk Meningkatkan Reputasi Internasional,” Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Humas dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, sebagai narasumber.

Kepala Biro AAKK, Abdul Rahman, menyampaikan pentingnya memahami aturan dan tata kelola dalam setiap kerja sama. Ia menyoroti praktik di mana kerja sama sering langsung dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Harapannya, tata kelola kerja sama di kampus ini semakin baik sehingga dapat mendukung peningkatan reputasi internasional,” tambahnya melalui pers rilis yang diterima Pramoedya.id, Rabu (12/11/2025).

Imam Syaukani dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan kerja sama di lingkungan Kemenag diatur dalam PMA Nomor 40 Tahun 2020. Ia menegaskan, setiap kerja sama harus dibuktikan dengan dokumen resmi, baik berupa Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Sesuai statuta UIN RIL tahun 2017 yang kini sedang direvisi, Rektor memiliki kewenangan dalam pembuatan MoU, sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis dengan sepengetahuan Rektor. Kalau ada pejabat di bawah rektor membuat kerja sama tanpa sepengetahuan pimpinan, itu bisa disebut offside,” tegasnya.

Imam juga membahas kendala Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Menurutnya, pengajuan PDLN yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak. Namun, kegiatan yang menggunakan sharing cost atau sepenuhnya dibiayai oleh sponsor memiliki peluang disetujui yang sangat besar. Ia menilai, pengalaman internasional sangat penting untuk membangun jejaring dan meningkatkan reputasi lembaga. (*)

 

Berita Terkait

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif
UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag
Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus
Kolaborasi Tim PPID UIN RIL Berbuah Penghargaan, Pimpinan Tegaskan Transparansi di Era Digital
Raih Nilai 100, UIN Lampung Buktikan Komitmen Kuat Menuju Good Governance  
Perkuat Administrasi, UIN RIL Gelar Bimtek Implementasi Aplikasi Kearsipan SRIKANDI
Kejar Predikat Informatif, UIN RIL Dipaparkan Tata Kelola Keterbukaan Informasi ke KI
UIN RIL Lulus Audit, Sertifikasi ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan Diperpanjang

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:11 WIB

Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus

Senin, 8 Desember 2025 - 18:34 WIB

Kolaborasi Tim PPID UIN RIL Berbuah Penghargaan, Pimpinan Tegaskan Transparansi di Era Digital

Senin, 8 Desember 2025 - 18:32 WIB

Raih Nilai 100, UIN Lampung Buktikan Komitmen Kuat Menuju Good Governance  

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB