Pramoedya.id: Dalam upaya memperkuat tata kelola kerja sama dan meningkatkan reputasi internasional, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Kerja Sama PTKIN untuk Meningkatkan Reputasi Internasional,” Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Humas dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL ini menghadirkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, sebagai narasumber.
Kepala Biro AAKK, Abdul Rahman, menyampaikan pentingnya memahami aturan dan tata kelola dalam setiap kerja sama. Ia menyoroti praktik di mana kerja sama sering langsung dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tanpa melalui prosedur yang semestinya.
“Harapannya, tata kelola kerja sama di kampus ini semakin baik sehingga dapat mendukung peningkatan reputasi internasional,” tambahnya melalui pers rilis yang diterima Pramoedya.id, Rabu (12/11/2025).
Imam Syaukani dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan kerja sama di lingkungan Kemenag diatur dalam PMA Nomor 40 Tahun 2020. Ia menegaskan, setiap kerja sama harus dibuktikan dengan dokumen resmi, baik berupa Nota Kesepahaman (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Sesuai statuta UIN RIL tahun 2017 yang kini sedang direvisi, Rektor memiliki kewenangan dalam pembuatan MoU, sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis dengan sepengetahuan Rektor. Kalau ada pejabat di bawah rektor membuat kerja sama tanpa sepengetahuan pimpinan, itu bisa disebut offside,” tegasnya.
Imam juga membahas kendala Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Menurutnya, pengajuan PDLN yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak. Namun, kegiatan yang menggunakan sharing cost atau sepenuhnya dibiayai oleh sponsor memiliki peluang disetujui yang sangat besar. Ia menilai, pengalaman internasional sangat penting untuk membangun jejaring dan meningkatkan reputasi lembaga. (*)







