Pramoedya.id: Selain predikat kampus hijau, UIN Raden Intan Lampung (RIL) kini menjadi magnet bagi institusi lain karena statusnya sebagai Badan Publik Informatif tahun 2025. Predikat yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat ini membuktikan bahwa kampus tersebut memiliki tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
Wakil Rektor II UIN RIL, Safari Daud, yang juga menjabat sebagai PPID Utama, menjelaskan bahwa transparansi informasi publik merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Sinergi tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi kunci utama kesuksesan tersebut.
“Pada tahun 2025 UIN RIL memperoleh predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Lampung maupun Komisi Informasi Pusat,” ungkap Safari, Selasa (23/12/2025).
Rektor UIN Ponorogo, Evi Muafiah, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja membawa Tim PPID dan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk mempelajari sistem yang efisien dan berintegritas di Lampung. Ia ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di kampusnya melalui studi banding ini.
“Kami ingin memperoleh pengalaman terkait pengelolaan PPID dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” jelas Evi Muafiah.
Usai diskusi panjang mengenai sistem birokrasi, rombongan dari Ponorogo tersebut diajak berkeliling melihat fasilitas penunjang konsep green campus yang tersebar di seluruh area Kampus Hijau UIN RIL. (*)







