UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk melakukan perbaikan terhadap disertasinya sebagai bagian dari proses pembinaan akademik, Sabtu (8/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah UI menangguhkan kelulusan Bahlil pada November 2024 akibat dugaan pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasinya.

Polemik ini bermula ketika Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajukan keberatan atas pencatutan nama organisasinya dalam disertasi Bahlil. Jatam mengklaim bahwa mereka tidak pernah diwawancarai oleh Bahlil, meskipun nama mereka dicantumkan dalam daftar sumber penelitian. Dugaan praktik perjokian dalam penyusunan disertasi pun mencuat, sehingga UI melakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan akademik disertasi tersebut.

Menanggapi keputusan UI, Bahlil menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan yang diberikan oleh tim promotor dan ko-promotor. Ia menegaskan akan menjalani proses perbaikan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku di UI.

Tak hanya meminta perbaikan disertasi, UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, dan kepala program studi yang terlibat dalam proses akademik Bahlil. Langkah ini diambil demi menjaga integritas akademik dan memastikan setiap mahasiswa—termasuk pejabat negara—mematuhi standar akademik yang ditetapkan.

Pihak UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Ke depannya, UI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses akademik guna mencegah kasus serupa terulang.(*)

Berita Terkait

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat
BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo
CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar
Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:24 WIB

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:50 WIB

Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:12 WIB

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Demi Statistik, Orang Miskin Dilarang Konsumsi Nasi dan Kopi

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:29 WIB

Ilustrasi

Perspektif

Mengukur Ketakutan Negara pada SGC

Rabu, 30 Jul 2025 - 01:35 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ketika konferensi pers.

Lampung

Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat

Selasa, 29 Jul 2025 - 19:31 WIB