UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi

- Editor

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Pramoedya.id: Universitas Indonesia (UI) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk melakukan perbaikan terhadap disertasinya sebagai bagian dari proses pembinaan akademik, Sabtu (8/3/2025).

Keputusan ini diambil setelah UI menangguhkan kelulusan Bahlil pada November 2024 akibat dugaan pelanggaran akademik dalam penyusunan disertasinya.

Polemik ini bermula ketika Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajukan keberatan atas pencatutan nama organisasinya dalam disertasi Bahlil. Jatam mengklaim bahwa mereka tidak pernah diwawancarai oleh Bahlil, meskipun nama mereka dicantumkan dalam daftar sumber penelitian. Dugaan praktik perjokian dalam penyusunan disertasi pun mencuat, sehingga UI melakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan akademik disertasi tersebut.

Menanggapi keputusan UI, Bahlil menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan yang diberikan oleh tim promotor dan ko-promotor. Ia menegaskan akan menjalani proses perbaikan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku di UI.

Tak hanya meminta perbaikan disertasi, UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, dan kepala program studi yang terlibat dalam proses akademik Bahlil. Langkah ini diambil demi menjaga integritas akademik dan memastikan setiap mahasiswa—termasuk pejabat negara—mematuhi standar akademik yang ditetapkan.

Pihak UI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang terjadi. Ke depannya, UI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses akademik guna mencegah kasus serupa terulang.(*)

Berita Terkait

Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang
Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK
FML Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji
Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:36 WIB

Negara Baru Ingat Hutan, 1,5 Juta Hektare Ditata Ulang

Senin, 8 Desember 2025 - 17:51 WIB

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:53 WIB

Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 27 November 2025 - 20:10 WIB

Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB