SPML dan LBH Seret Kasus Upah Lampung Post ke Disnaker

- Editor

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Serikat Pekerja Media Lampung (SPML) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung resmi mengadukan manajemen Lampung Post ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (22/6/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul mandeknya pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dua mantan karyawan media cetak terbesar di Lampung tersebut.

Aksi pasang badan ini menjadi pembuktian awal kepengurusan baru SPML dalam mengawal isu krusial di tubuh industri pers lokal. Kehadiran koalisi sipil ini ke kantor Disnaker bertujuan meminta intervensi negara atas hak normatif pekerja yang sengaja diabaikan perusahaan.

Ketua SPML, Tuti Nurkhomariyah, menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi hak mantan karyawannya, bahkan setelah yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri.

“Kedatangan kami hari ini mendampingi dua mantan karyawan Lampung Post yang hak-haknya tidak dibayarkan dengan total mencapai Rp60 juta. Nilai tersebut adalah nominal yang seharusnya dibayarkan ketika mereka masih bekerja, namun hingga keduanya mengundurkan diri, hak tersebut tak kunjung diberikan,” ungkap Tuti di lokasi.

Tuti mengingatkan, pola pencicilan gaji, penundaan upah, hingga tidak disetorkannya iuran jaminan kesehatan pekerja oleh perusahaan pers di Lampung sudah masuk dalam taraf mengkhawatirkan.

Praktik ini melanggar PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 serta UU BPJS yang mengancam sanksi pidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang lalai.

“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” tegas Tuti.

Di tempat yang sama, Anggota LBH Bandar Lampung, Sapto Aji, menilai krisis ketenagakerjaan di sektor media tidak bisa dipandang sebelah mata.

Menurutnya, pembiaran terhadap eksploitasi jurnalis secara tidak langsung ikut mencederai kualitas demokrasi dan independensi ruang redaksi.

“Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi kita, karena ini menyangkut kesejahteraan para jurnalis yang menjadi pilar informasi,” jelas Sapto Aji.

Atas dasar itu, LBH dan SPML mendesak pengawas ketenagakerjaan Disnaker Lampung untuk segera menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan hukum perusahaan-perusahaan media di Lampung.

“Kami meminta dan mendesak Disnaker untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh
Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus
Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan
Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot
Setelah Warganet, Giliran Pengamat “Komen” Umroh Pemkot
Satelit Lampung-1 Meluncur di Shandong, Pemprov Klaim Nir-APBD
UTB Lampung dan Pemkab Pesibar Sepakati Kerjasama Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB