Pramoedya.id: Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan memberikan teguran keras terkait rendahnya tingkat aktivasi akun sistem perpajakan terbaru, Coretax, di lingkungan pemerintah provinsi. Hingga akhir Februari 2026, tercatat baru 10.000 ASN yang mengaktifkan akun dari total sekitar 25.000 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB. Marindo Kurniawan meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bergerak cepat memastikan bukti pemotongan PPh telah diterbitkan dan dilaporkan oleh masing-masing anak buahnya.
“Artinya baru seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” ujar Marindo Kurniawan di Gedung Pusiban, Rabu, 25 Februari 2026.
Marindo menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam kepatuhan pajak sebagai bentuk tanggung jawab aparatur negara. Ia secara khusus menyoroti Dinas Pendidikan yang memiliki populasi pegawai terbesar, yakni sekitar 12.500 ASN, agar tidak terjadi keterlambatan masal.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ucapnya menegaskan instruksi tersebut. (*)







