Sebut Dapat Respon Positif, “Sekolah Tanpa HP” akan Dilanjut

- Editor

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Pramoedya.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyebut kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di sekolah tingkat SMA/sederajat kemungkinan besar dilanjutkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada akhir Mei 2025 sebelum kebijakan ini diputuskan untuk diberlakukan permanen atau tidak.

“Kita melihat penerapannya masih berjalan, dan tentu nanti akan kita evaluasi dari aspek akademik maupun psikososial siswa. Tapi sejauh ini, kebijakan tetap dilanjutkan,” ujar Thomas saat ditemui pada Rabu (30/4/2025).

Kebijakan pembatasan HP ini mulai diberlakukan sejak Maret 2025, mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Dalam surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, sekolah diwajibkan menyediakan tempat penitipan HP bagi siswa selama jam pelajaran. Penggunaan HP masih diperbolehkan untuk keperluan belajar, tetapi harus seizin guru.

Menurut Thomas, kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap distraksi berlebihan dari gawai terhadap konsentrasi belajar siswa. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah orang tua murid menyambut baik pembatasan tersebut.

“Respon wali murid yang kami terima sebagian besar mendukung. Mereka juga berharap sekolah menjadi ruang yang lebih kondusif untuk belajar,” katanya.

Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya seragam. Di beberapa sekolah di Bandar Lampung, sistem penitipan HP masih menggunakan cara manual dan minim pengawasan. Sementara itu, sejumlah guru mengaku terkendala ketika harus mengakses materi pembelajaran yang biasanya tersedia secara daring.

Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei 2025 sebagai masa uji coba. Dinas Pendidikan Lampung akan melakukan evaluasi pada akhir masa tersebut untuk menilai dampaknya terhadap proses belajar-mengajar dan kesejahteraan siswa.(*)

Berita Terkait

Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri
Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai
Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim
PCNU dan Pemuda Katolik Sepakat Lawan Kekerasan Seksual
Kongres Dewan Rakyat Lampung Hadirkan Wamenham Mugiyanto, Seribu Anggota Siap Hadir
Lepas 33 Ribu Bibit Ikan di Mesuji, Gubernur Mirza Larang Sentrum Sungai
Sumbang 11 Persen Kasus TBC, Lamsel Jadi Sorotan Wagub Jihan
Kopertais Buka Suara Soal Dugaan Pabrik Skripsi An-Nur, Usul Mustafida Dinonaktifkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:28 WIB

Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:17 WIB

Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:07 WIB

Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:57 WIB

PCNU dan Pemuda Katolik Sepakat Lawan Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kongres Dewan Rakyat Lampung Hadirkan Wamenham Mugiyanto, Seribu Anggota Siap Hadir

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pringsewu, Rusdianto, ketika diwawancarai.

Pringsewu

Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:17 WIB

Lampung

Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 17:07 WIB

Lampung

PCNU dan Pemuda Katolik Sepakat Lawan Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:57 WIB