Pramoedya.id: Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) meluncurkan program “Satu Desa Satu Pos Mediasi dan Bantuan Hukum” (PosMedBakum) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Ketua Umum PPIPHII, Sriyanto, mengatakan program ini bertujuan membangun pos mediasi dan bantuan hukum di setiap desa agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi serta pendampingan hukum yang berbasis pada prinsip syariah dan hukum positif.
“Akses terhadap layanan hukum masih menjadi tantangan bagi banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Program ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka, sekaligus menjadi wadah dalam penyelesaian masalah hukum,” kata Sriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).
Program PosMedBakum berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, penyuluhan hukum di tingkat desa untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kedua, fasilitasi mediasi sengketa antarwarga agar penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang.
“Ketiga, bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” jelasnya.
PPIPHII juga akan melatih relawan hukum di setiap desa untuk memberikan pendampingan serta informasi hukum kepada masyarakat.
Sriyanto mengatakan program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, tetapi juga membangun sistem yang memungkinkan masyarakat memahami hak-hak mereka secara mandiri.
“Kami mengajak berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, jurnalis, hingga lembaga swadaya masyarakat, untuk berpartisipasi dalam program ini. Kolaborasi menjadi kunci utama agar akses terhadap keadilan dapat merata,” sambungnya.
PPIPHII membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam program ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan WhatsApp di nomor 083894103086.
“Dengan adanya PosMedBakum di setiap desa, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan tanpa terkendala jarak dan biaya,” tutupnya. (Rilis)