Polres Pringsewu Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal yang Membahayakan Warga

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Di balik pintu sebuah rumah kontrakan sederhana di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, tersimpan praktik sunyi yang akhirnya terbongkar. Seorang perempuan, inisial CP (29), diamankan Polres Pringsewu pada Senin malam (2/6/2025). Ia bukan dokter, bukan juga tenaga kesehatan berizin. Tapi selama hampir dua tahun, ia menawarkan layanan kecantikan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh profesional medis.

Infus whitening, botox wajah, injeksi pengencang tubuh, skin booster, hingga meso pipi. Semua dijajakan CP lewat media sosial, terutama Instagram. Tarifnya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tidak sedikit pelanggan yang datang, bahkan dari luar kota. Sebagian tergiur harga, sebagian lain termakan iming-iming hasil instan.

“Pelaku kami tangkap saat tengah bersiap melakukan tindakan infus whitening kepada calon pasien,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/20124).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal, CP menjalankan praktik ilegal ini sejak 2023. Ia membeli produk-produk farmasi melalui platform belanja daring, lalu memasarkan jasanya secara tertutup namun aktif di media sosial. Dalam dua tahun beroperasi, CP tercatat telah berpindah lokasi sebanyak tiga kali untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin praktik medis. Ia juga tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan resmi,” tegas Yunus. “Ini sangat berbahaya karena tindakan medis tanpa izin dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.”

Barang bukti yang diamankan mencakup lebih dari 450 sediaan farmasi, 250 botol vitamin infus, serta alat suntik, infus set, dan berbagai peralatan estetika lainnya. Produk-produk tersebut, menurut polisi, tidak melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 313 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polres Pringsewu juga menhimbau kepada masyrakat untuk tidak mudah tergiur layanan medis kesehatan yang dibandrol murah.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan estetika murah tanpa legalitas yang jelas,” ucap Yunus menutup konferensi pers.

“Keselamatan dan kesehatan Anda jauh lebih penting daripada sekadar penampilan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri
Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai
Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim
PCNU dan Pemuda Katolik Sepakat Lawan Kekerasan Seksual
Kongres Dewan Rakyat Lampung Hadirkan Wamenham Mugiyanto, Seribu Anggota Siap Hadir
Lepas 33 Ribu Bibit Ikan di Mesuji, Gubernur Mirza Larang Sentrum Sungai
Sumbang 11 Persen Kasus TBC, Lamsel Jadi Sorotan Wagub Jihan
Kopertais Buka Suara Soal Dugaan Pabrik Skripsi An-Nur, Usul Mustafida Dinonaktifkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:28 WIB

Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:17 WIB

Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:07 WIB

Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:57 WIB

PCNU dan Pemuda Katolik Sepakat Lawan Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kongres Dewan Rakyat Lampung Hadirkan Wamenham Mugiyanto, Seribu Anggota Siap Hadir

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pringsewu, Rusdianto, ketika diwawancarai.

Pringsewu

Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai

Sabtu, 27 Jun 2026 - 15:17 WIB

Lampung

Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Kamis, 25 Jun 2026 - 17:07 WIB

Lampung

PCNU dan Pemuda Katolik Sepakat Lawan Kekerasan Seksual

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:57 WIB