Pramoedya.id: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengakui bahwa pihaknya mendapati laporan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA se-Lampung menuai polemik. Kasus tidak diterima di sekolah negeri terdekat rupanya terjadi di 15 kabupaten/kota.
Penyebabnya, aturan baru yang mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengubah skema zonasi menjadi berbasis domisili dengan tambahan pertimbangan nilai rapor. Artinya, jarak rumah ke sekolah tak lagi menjadi satu-satunya faktor penentu.
“Sekarang tetap mempertimbangkan domisili, tapi juga melihat nilai rapor siswa. Jadi meskipun jaraknya dekat, kalau nilai lebih rendah, bisa saja tidak diterima,” ujar Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, Jumat (20/6/2025).
Sosialisasi aturan baru ini disebut telah dilakukan melalui kepala sekolah SMP di wilayah rayon masing-masing. Namun, tidak semua orang tua siswa memahami perubahan tersebut, sehingga timbul kesalahpahaman.
“Sosialisasi ke SMP sudah dilakukan. Ini jadi evaluasi kita agar sosialisasi ke depan lebih masif,” lanjutnya.
Terkait kuota, sistem tetap mengutamakan kuota awal tiap jalur. Bila kuota jalur afirmasi tidak memenuhi, barulah dialihkan ke jalur domisili melalui kebijakan.
Dalam kasus SMA Negeri 2 Bandar Lampung, seorang anggota dewan juga turut hadir menyampaikan keluhan bersama warga lain karena anaknya tidak diterima, meski rumah mereka dekat sekolah. Pihak Dinas Pendidikan menampung aspirasi tersebut untuk disampaikan ke kementerian terkait.(*)