Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung memperkuat komitmen untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Hal ini menjadi bahasan utama dalam pertemuan Wakil Gubernur Jihan Nurlela dengan Kakanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman di Bandar Lampung, Rabu, 25 Februari 2026.
Taufiqurrakhman menyatakan bahwa kehadiran Posbankum hingga tingkat terbawah merupakan langkah krusial untuk memastikan hak-hak hukum warga tidak terabaikan karena kendala biaya atau jarak.
“Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana perluasan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujar Taufiqurrakhman.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pembinaan intensif agar perangkat desa siap menjalankan fungsi fasilitasi hukum tersebut.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyambut baik inisiatif tersebut, namun memberikan catatan mengenai pentingnya edukasi kepada warga. Ia meminta agar keberadaan layanan gratis ini tidak sekadar menjadi papan nama, melainkan benar-benar dipahami fungsinya oleh masyarakat.
“Perlu sosialisasi yang lebih masif terkait keberadaan Posbakum agar masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia,” kata Jihan Nurlela di ruang kerjanya. (*)







