Nilai Rapor Tinggi Tapi Gagal Masuk SMA Unggul Lampung? Ini Penjelasan Kadisdikbud

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Pramoedya.id: Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 memicu beragam respons dari wali murid. Sejumlah orang tua mengungkapkan kekecewaannya di media sosial lantaran anak mereka yang mengantongi nilai rapor tinggi justru dinyatakan tidak lolos melalui jalur prestasi.

Dalam unggahan yang sempat viral, salah seorang wali murid mengaku heran karena anaknya yang memiliki nilai rata-rata rapor di atas 91 dan menyandang peringkat paralel sekolah tetap terjegal. Ia menyayangkan sistem seleksi yang dinilai terlalu bertumpu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang hanya berlangsung dalam satu hari.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, meminta masyarakat dan wali murid untuk memahami secara utuh bahwa seleksi jalur prestasi di SMA Unggul tidak hanya mengandalkan nilai rapor semata.

Thomas menjelaskan, seluruh pendaftar yang memadati jalur ini pada dasarnya merupakan siswa-siswi terbaik di sekolah asal masing-masing yang telah lolos verifikasi administrasi super ketat.

“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Thomas saat memberikan konfirmasi melalui rilis yang diterima Pramoedya.id, Jumat (12/6/2026).

Lebih lanjut, Thomas membeberkan formula penilaian berdasarkan Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Nilai akhir ditentukan melalui akumulasi pembobotan dari empat komponen utama, yakni akumulasi nilai rapor semester 1 sampai 5 sebesar 30 persen, nilai TKA sebesar 30 persen, nilai TPA sebesar 30 persen, serta kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.

Dengan formula tersebut, siswa dengan modal nilai rapor mendekati sempurna sekalipun belum menjamin otomatis lolos apabila performa nilai TKA, TPA, atau poin piagam prestasinya kalah bersaing dengan pendaftar lain.

“Jadi penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis. Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh,” jelasnya.

Sesuai aturan juknis, kuota untuk jalur prestasi ini dialokasikan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Thomas tidak menampik jika ketatnya persaingan memicu kekecewaan bagi pihak yang belum lolos, mengingat jumlah pendaftar jauh melampaui kapasitas bangku sekolah yang tersedia. Kendati demikian, ia menggaransi seluruh proses kelulusan berjalan transparan dan objektif.

“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja,” pungkas Thomas. (*)

 

Berita Terkait

15 Ketua DPC PKB se-Lampung Diperintahkan Tancap Gas Sikat Akar Rumput
12 Kali Beruntun, Pemprov Lampung Raih Opini WTP  
Hamburkan Miliaran Rupiah, Proyek 7 Gudang Resi Terbengkalai di Lampung Layak Diaudit
FORMMASI Desak Kejagung Audit 1.200 Dapur MBG di Lampung
Kemenag Akui Penanganan Dugaan “Pabrik Skripsi” An-Nur Lampung Berproses
Harlah Pancasila, Pemprov Lampung Sampaikan Pesan Pembangunan Adil
PWNU Lampung Salurkan 1.328 Paket Daging Kurban
Bidik Ketua KNPI Pesawaran, Ini yang Dibawa A Zahriansyah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:17 WIB

15 Ketua DPC PKB se-Lampung Diperintahkan Tancap Gas Sikat Akar Rumput

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:09 WIB

Nilai Rapor Tinggi Tapi Gagal Masuk SMA Unggul Lampung? Ini Penjelasan Kadisdikbud

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

12 Kali Beruntun, Pemprov Lampung Raih Opini WTP  

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:40 WIB

Hamburkan Miliaran Rupiah, Proyek 7 Gudang Resi Terbengkalai di Lampung Layak Diaudit

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:36 WIB

FORMMASI Desak Kejagung Audit 1.200 Dapur MBG di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

12 Kali Beruntun, Pemprov Lampung Raih Opini WTP  

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:06 WIB

Ilustrasi

Perspektif

HIPMI dan Ilusi Pengusaha Mandiri

Rabu, 10 Jun 2026 - 16:51 WIB