Nilai Rapor Tinggi Tapi Gagal Masuk SMA Unggul Lampung? Ini Penjelasan Kadisdikbud

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Pramoedya.id: Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 memicu beragam respons dari wali murid. Sejumlah orang tua mengungkapkan kekecewaannya di media sosial lantaran anak mereka yang mengantongi nilai rapor tinggi justru dinyatakan tidak lolos melalui jalur prestasi.

Dalam unggahan yang sempat viral, salah seorang wali murid mengaku heran karena anaknya yang memiliki nilai rata-rata rapor di atas 91 dan menyandang peringkat paralel sekolah tetap terjegal. Ia menyayangkan sistem seleksi yang dinilai terlalu bertumpu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang hanya berlangsung dalam satu hari.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, meminta masyarakat dan wali murid untuk memahami secara utuh bahwa seleksi jalur prestasi di SMA Unggul tidak hanya mengandalkan nilai rapor semata.

Thomas menjelaskan, seluruh pendaftar yang memadati jalur ini pada dasarnya merupakan siswa-siswi terbaik di sekolah asal masing-masing yang telah lolos verifikasi administrasi super ketat.

“Peserta yang masuk jalur prestasi ini pada dasarnya adalah anak-anak berprestasi dari seluruh kabupaten dan kota di Lampung. Mereka harus memenuhi syarat akademik maupun non-akademik terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan penghitungan nilai akhir sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar Thomas saat memberikan konfirmasi melalui rilis yang diterima Pramoedya.id, Jumat (12/6/2026).

Lebih lanjut, Thomas membeberkan formula penilaian berdasarkan Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Nilai akhir ditentukan melalui akumulasi pembobotan dari empat komponen utama, yakni akumulasi nilai rapor semester 1 sampai 5 sebesar 30 persen, nilai TKA sebesar 30 persen, nilai TPA sebesar 30 persen, serta kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.

Dengan formula tersebut, siswa dengan modal nilai rapor mendekati sempurna sekalipun belum menjamin otomatis lolos apabila performa nilai TKA, TPA, atau poin piagam prestasinya kalah bersaing dengan pendaftar lain.

“Jadi penentuan kelulusan bukan hanya berdasarkan satu komponen. Semua nilai digabung dan dihitung secara proporsional sesuai bobot yang telah ditetapkan dalam juknis. Sistem ini dirancang agar seleksi lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta secara menyeluruh,” jelasnya.

Sesuai aturan juknis, kuota untuk jalur prestasi ini dialokasikan minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Thomas tidak menampik jika ketatnya persaingan memicu kekecewaan bagi pihak yang belum lolos, mengingat jumlah pendaftar jauh melampaui kapasitas bangku sekolah yang tersedia. Kendati demikian, ia menggaransi seluruh proses kelulusan berjalan transparan dan objektif.

“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminatnya sangat tinggi. Karena itu masyarakat diharapkan dapat melihat hasil seleksi secara utuh sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan dalam juknis, bukan hanya dari satu indikator nilai saja,” pungkas Thomas. (*)

 

Berita Terkait

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh
Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus
Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan
Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot
Setelah Warganet, Giliran Pengamat “Komen” Umroh Pemkot
Satelit Lampung-1 Meluncur di Shandong, Pemprov Klaim Nir-APBD
UTB Lampung dan Pemkab Pesibar Sepakati Kerjasama Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB