Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

- Editor

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditulis Oleh: Dapid Novian Mastur, Putra Way Kanan

Pramoedya.id: Tidak ada yang salah dengan tebu di Way Kanan. Ia tumbuh sebagaimana mestinya, mengikuti musim, menunggu waktu panen yang sejak awal sudah dihitung petani dengan cermat. Di ladang, semua berjalan seperti biasa. Yang berubah justru sesuatu yang tidak terlihat dari sana, keputusan-keputusan yang lahir jauh dari tanah, tapi dampaknya jatuh tepat di atasnya.

Sejak polemik PT Pemuka Sakti Manis Indah (SMI) mencuat, kepastian yang selama ini menjadi pegangan petani mendadak goyah. Jadwal tebang dan giling yang biasanya berlangsung hampir tanpa perlu dipikirkan kini berubah menjadi ketidakpastian. Petani yang sudah bersiap menghadapi panen justru dipaksa menunggu, tanpa tahu sampai kapan.

Penundaan itu, bagi sebagian orang, mungkin hanya persoalan teknis. Namun dalam praktiknya, waktu tidak pernah netral bagi tanaman tebu. Ia terus berjalan, dan setiap keterlambatan selalu membawa konsekuensi. Rendemen menurun, kualitas menyusut, harga ikut jatuh. Dalam hitungan hari, kerja berbulan-bulan bisa kehilangan nilainya tanpa bisa dipulihkan.

Di titik inilah persoalan hukum yang semula berada di ranah negara dan korporasi mulai menjalar ke ruang hidup petani. Apa yang terlihat sebagai proses penegakan hukum berubah menjadi tekanan ekonomi yang nyata. Petani tidak lagi berdiri di luar persoalan, melainkan berada tepat di tengah dampaknya.

Padahal sejak awal, mereka tidak pernah menjadi bagian dari keputusan yang melahirkan situasi ini. Mereka tidak ikut menentukan bagaimana izin diberikan.
Tidak terlibat dalam bagaimana sistem dibangun.
Bahkan tidak memiliki akses terhadap proses hukum yang kini berjalan. Namun ketika semua itu bermasalah, mereka yang pertama kali diminta menanggung akibatnya.

Dalam praktik pertanian tebu, biaya selalu datang lebih dulu daripada hasil. Petani mengeluarkan modal untuk bibit, pupuk, dan tenaga kerja jauh sebelum panen benar-benar terjadi. Buruh tebang didatangkan, sebagian dengan sistem uang muka. Seluruh proses itu berjalan di atas satu keyakinan sederhana: panen akan datang tepat waktu.

Keyakinan itu kini goyah. Panen tertunda, biaya tidak kembali,
utang mulai menekan. Dalam kondisi seperti ini, petani tidak hanya menghadapi risiko usaha. Mereka sedang dipaksa menyerap kerugian dari sesuatu yang berada di luar kendali mereka.

Struktur industri yang ada memperlihatkan bahwa posisi petani sejak awal memang tidak pernah benar-benar kuat. Mereka bergantung pada satu jalur distribusi, yaitu pabrik gula. Tidak ada banyak pilihan lain untuk menjual hasil panen. Tidak ada mekanisme alternatif ketika jalur utama terganggu.

Selama semuanya berjalan normal, ketergantungan itu tidak terasa sebagai masalah. Namun ketika satu titik terganggu, seluruh sistem ikut goyah. Petani tidak hanya kehilangan akses pasar, tetapi juga kehilangan kendali atas hasil panennya sendiri.

Di sinilah persoalan menjadi lebih dari sekadar gangguan produksi. Ia berubah menjadi persoalan struktural.

Sementara itu, negara hadir melalui penegakan hukum. Proses berjalan sebagaimana mestinya: penyelidikan dilakukan, kerugian negara dihitung, dan tanggung jawab dicari. Semua itu penting dan tidak bisa dihindari. Namun persoalannya bukan pada ada atau tidaknya hukum, melainkan pada bagaimana hukum itu bekerja dalam kenyataan sosial.

Dalam kasus ini, penegakan hukum berjalan tanpa diikuti oleh perlindungan terhadap pihak yang terdampak. Tidak ada skema darurat untuk memastikan panen tetap berlangsung. Tidak ada mekanisme untuk melindungi petani dari kerugian yang muncul sebagai efek lanjutan.

Akibatnya, beban dari proses hukum tidak berhenti pada pelaku utama, melainkan meluas ke pihak yang tidak pernah terlibat. Di titik ini, tanpa perlu dinyatakan secara terbuka, terjadi sesuatu yang lebih dalam: petani dijadikan penyangga. Mereka menjadi pihak yang menyerap tekanan, menanggung risiko, dan menutup celah yang tidak disiapkan oleh sistem.

Di desa-desa, persoalan ini tidak pernah dibicarakan dalam bahasa hukum. Tidak ada yang membahas pasal atau angka kerugian negara. Yang ada adalah perhitungan sederhana yang justru terasa lebih berat:

berapa biaya yang sudah keluar,
berapa yang mungkin kembali,
dan berapa yang harus direlakan hilang. Ketidakpastian menjadi beban yang tidak kasat mata, tapi terus terasa. Petani dipaksa bertahan dalam situasi yang tidak mereka pahami sepenuhnya, tanpa kepastian tentang apa yang akan terjadi selanjutnya.

Kasus ini pada akhirnya membuka satu kenyataan yang selama ini sering diabaikan: sistem yang berjalan tidak pernah benar-benar dirancang untuk menghadapi gangguan.

Ia dibangun di atas asumsi bahwa semuanya akan terus berjalan normal. Bahwa produksi akan selalu berlangsung, bahwa pabrik akan selalu beroperasi, dan bahwa panen akan selalu terserap.

Ketika asumsi itu runtuh, tidak ada mekanisme yang siap bekerja untuk menahan dampaknya. Dan seperti yang sering terjadi, dampak itu tidak berhenti di atas. Ia turun ke bawah.

Di tengah semua itu, petani berada di posisi yang paling rentan. Mereka tidak memiliki kendali atas keputusan, tidak memiliki akses terhadap proses, dan tidak memiliki pilihan untuk keluar dari sistem. Namun ketika sistem itu bermasalah, mereka yang pertama kali merasakannya.

Tebu di ladang tetap berdiri, menunggu waktu yang seharusnya sudah tiba. Tapi waktu itu kini tidak lagi ditentukan oleh musim, melainkan oleh sesuatu yang sepenuhnya berada di luar jangkauan petani. Dalam situasi seperti ini, sulit untuk menghindari satu kesimpulan: petani Way Kanan tidak sekadar terdampak,
mereka sedang dijadikan tempat menjatuhkan risiko. Dengan kata lain,
mereka telah ditumbalkan. (*)

 

Berita Terkait

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat
Mimpi Indonesia Emas Terancam Blank Spot
Dari Pilkada Langsung Ke Kontrol Elit : Power Continuity dan Kemunduran Demokrasi Lokal
Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Hilangnya Mandat Rakyat
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban  
Republik di Atas Meja Negosiasi: Siapa Menjual, Siapa Membeli Keadilan?
Mengapa Kita Perlu ‘Gaya’ Kang Dedy?
Robusta, Kafein, dan Revolusi Senyap di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 20:02 WIB

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:09 WIB

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:38 WIB

Mimpi Indonesia Emas Terancam Blank Spot

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:01 WIB

Dari Pilkada Langsung Ke Kontrol Elit : Power Continuity dan Kemunduran Demokrasi Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Hilangnya Mandat Rakyat

Berita Terbaru

Kolom

Negara Restui Petani Way Kanan Jadi Tumbal

Sabtu, 4 Apr 2026 - 20:02 WIB

Pendidikan

Mahasiswi FEB Unila Raih Juara 1 PILMAPRES Diploma 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 19:28 WIB