Pramoedya.id: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pilkada 2024.
Putusan ini disampaikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat pencalonan karena ijazah SMA yang digunakan dalam pendaftaran dinyatakan tidak sah.
“Dengan ini, pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi dari pencalonan,” kata Anwar saat membacakan putusan.
Selain mendiskualifikasi Aries Sandi, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam 90 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam PSU mendatang, pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali, tetap ikut serta.
Sementara itu, partai politik pengusung pasangan Aries Sandi diperbolehkan mengajukan calon pengganti, namun tanpa mencantumkan kembali Aries Sandi dalam bursa pencalonan.
Menanggapi putusan ini, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, meminta kepada seluruh masyarakat Lampung, khusunya di Kabupaten Pesawaran menghormati keputusan MK.
“Kami meminta semua pihak dapat menerima dan patuh atas putusan MK terkait PHPU Pesawaran,” kata dia.
Selama proses sidang, lanjutnya, Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran.
“Bawaslu sebagai pihak terkait, telah menyampaikan segala hal sesuai dengan aturan dan sesuai tahapan pengawasan selama Pilkada,” lanjutnya.
Sementara itu, kubu Aries Sandi belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MK. (*)