Pramoedya.id: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa pengembang rumah subsidi yang memanfaatkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Maruarar mengingatkan bahwa penyaluran KPR FLPP menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak rakyat. Dengan demikian, ia meminta pengembang tidak merasa terpaksa untuk menjalani audit.
“Jangan terpaksa ya. Ini ada empat perumahan bagus yang siap diaudit. Berarti yang tidak siap diaudit, kalian pikirkan sendiri kenapa. Kenapa tidak siap diaudit? Tidak sesuai aturan,” kata Maruarar saat bertemu dengan para pengembang perumahan di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025. Pernyataannya dikutip dari sumber media Minggu, (23/2/2025).
Ia menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di sektor perumahan, guna meningkatkan kualitas rumah KPR FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Banyak rakyat yang sedih saat kita temui, menangis, ada yang marah-marah, ada yang kecewa karena rumahnya banjir, retak-retak, serta temboknya mau roboh. Tidak boleh ada lagi kejadian seperti itu. Sudah cukup lama ada pembiaran seperti ini. Harus ada perubahan ke depan,” ujar politikus Gerindra itu.
Maruarar juga meminta pengembang untuk lebih bertanggung jawab dalam membangun rumah yang layak huni. Menurutnya, banyak masyarakat yang membeli rumah pertama mereka melalui skema FLPP dengan harapan mendapatkan hunian yang aman dan nyaman.
Ia menegaskan bahwa Kementerian PKP siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari berbagai pihak jika ditemukan adanya penyimpangan dalam program bantuan perumahan ini.
“Saya punya Presiden yang berani dan optimis untuk mensejahterakan rakyat. Saya doakan bapak-bapak pengembang perumahan di sini jadi pengusaha yang negarawan, pengusaha yang tanggung jawab, pengusaha yang bisa membangun rumah berkualitas,” tuturnya.
Sumber: Kumparan