KIM Ditodong Stafsus Menaker: “Mau Tunggu Disegel Juga?”

- Editor

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penta Peturun

Penta Peturun

“Penyegelan cukup terjadi di Surabaya, Jakarta dan Riau saja. Maka itu Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan di Lampung harus turun ke KIM”.

Pramoedya.id: Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia (RI), Penta Peturun, angkat bicara terkait fenomena penahanan puluhan ijazah yang dilakukan Karang Indah Mall (KIM) Bandar Lampung.

Menurut dia, secara aturan dan norma yang berlaku di Indonesia, dengan atau tidak adanya perjanjian antara perusahaan dan karyawan, penahanan ijazah merupakan pelanggaran bagi hak-hak pekerja.

“Ijazah bukanlah barang yang bisa dikapitalisir. Beda halnya seperti sertifikat tanah atau BPKB yang bisa dipindah alihkan,” ujar Penta saat dihubungi pada Selasa (8/7/2025).

Selain itu, lanjut dia, penahanan ijazah oleh suatu perusahaan adalah pintu bagi pelanggaran-pelanggaran lain.

“Dengan adanya penahanan ijazah, perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran lain. Bisa jadi informasi soal upah di bawah UMR itu benar. Kemudian keselamatan dan kesehatan kerja karyawan perlu di cek juga, apakah BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dibayar oleh perusahaan,” jelas Penta.

Atas kondisi tersebut, ia meminta agar Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan di Lampung untuk turun meninjau KIM dan melakukan pemeriksaan. Dan mewanti-wanti agar kementerian tak perlu turun.

“Jika Kementerian Tenaga Kerja turun, pasti perusahaan akan diperiksa secara menyeluruh. Penyegelan cukup terjadi di Surabaya, Jakarta dan Riau saja. Kita masih belum lupa Polda Jawa Timur menetapkan pemilik CV Sentoso Seal Surabaya, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah karyawannya.

Sebab polisi menemukan 108 ijazah milik karyawan Diana saat melakukan penggeledahan.Maka itu Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan di Lampung harus turun ke KIM,” tegas dia.(*)

 

Berita Terkait

Ruas Unit VIII–Gedung Aji di Tulang Bawang Rampung Diperbaiki
Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh
BMBK Lampung Prioritaskan Anggaran Jalan Berbasis Data Akurat
Ekspose Bulanan, Cara Baru BMBK Cegah Manipulasi Data Jalan di Lampung
Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria
Terkait Penahanan LSM, Gabungan LSM di Lampung Desak Pemerintah Jembatani Restorative Justice
Dongkrak APK Perguruan Tinggi, Pemprov Lampung Gandeng Lembaga Bimbel
UIN RIL Bentuk Panitia Penjaringan Calon Rektor 2026-2030, Tunjuk Wakil Rektor II sebagai Ketua

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 19:01 WIB

Ruas Unit VIII–Gedung Aji di Tulang Bawang Rampung Diperbaiki

Rabu, 24 September 2025 - 18:58 WIB

Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 24 September 2025 - 18:54 WIB

BMBK Lampung Prioritaskan Anggaran Jalan Berbasis Data Akurat

Rabu, 24 September 2025 - 18:51 WIB

Ekspose Bulanan, Cara Baru BMBK Cegah Manipulasi Data Jalan di Lampung

Rabu, 24 September 2025 - 15:29 WIB

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:58 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:29 WIB