Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Mandek di Lampung

- Editor

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Aliansi Triga Lampung kembali melancarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengambil alih dan menindaklanjuti delapan kasus dugaan korupsi skala besar di Lampung yang dinilai mandek. Aksi desakan ini akan disampaikan melalui demonstrasi di depan Kantor Kejagung RI pada awal bulan Desember 2025 mendatang.

Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa selain persoalan kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC), Kejagung juga harus mengambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Selain persoalan kasus HGU PT SGC, Kejagung juga harus ambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Lampung,” tegas Indra, Senin (24/11/2025).

Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, menambahkan desakan ini perlu dilakukan karena penanganan korupsi di Kejati Lampung dinilai tebang pilih dan masih mandul.

“Triga Lampung akan menggelar aksi di kantor Kejagung pada awal bulan depan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung terkait penanganan beberapa kasus besar yang mangkrak di Kejati Lampung yang Kami anggap tebang pilih kasus serta masih mandul dalam penanganan korupsi,” pungkas Sudirman.

Triga Lampung menyoroti delapan kasus utama yang hingga kini belum memiliki kejelasan status tersangka. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan Korupsi Anggaran Hibah KONI Lampung 2020 yang mandek, Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diindikasikan melibatkan mantan Gubernur Arinal Junaidi, serta Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus 2021 senilai kurang lebih Rp7 miliar dan DPRD Lampung Utara 2022 senilai Rp2,87 miliar, di mana tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Selain itu, Triga juga mendesak pengambilalihan kasus Penyalahgunaan Kebijakan Lahan Kawasan Hutan yang melibatkan Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Desakan juga diarahkan pada penyelesaian kasus Pengelolaan Tambang Emas PT Natarang Mining terkait kerusakan hutan dan dugaan habisnya IUP, serta Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penerbitan 121 Sertifikat Lahan di TNBBS yang melibatkan mantan Bupati Lampung Barat.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, juga menegaskan akan terus mengawal kasus HGU PT SGC dan tujuh kasus besar lainnya di Lampung hingga tuntas.

“Triga Lampung akan terus mengawasi dan mengawal proses berjalan kasus korupsi besar yang ada di Lampung hingga tuntas,” tegas Romli. (Rilis)

 

Berita Terkait

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir
Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret
Bakauheni Diprediksi Macet Panjang; Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang
Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030
DLH Bandar Lampung Bungkam Soal Kejanggalan Pengadaan Bibit Tanaman 2025
Dosen UIN Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae
Karama XV UIN Lampung Resmi Ditutup pada Malam Nuzulul Quran
Bupati Lamsel Tinjau Banjir Jati Agung

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:31 WIB

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:10 WIB

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:53 WIB

Bakauheni Diprediksi Macet Panjang; Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:40 WIB

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dosen UIN Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB