Pramoedya.id: Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap Subli alias Alex, tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menuai keberatan keras dari pihak korban. Pihak korban menilai langkah tersebut mencederai rasa keadilan.
Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, mengaku kecewa setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan tahap II oleh Polres Lampung Utara pada Kamis (20/11/2025), namun Kejari memutuskan Subli tetap tidak ditahan. Tersangka sendiri telah ditetapkan sejak 16 September 2025 atas dugaan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka serius di wajah, kepala, dan tangan.
Ridho menilai alasan kesehatan yang dijadikan dasar penolakan penahanan tidak relevan.
“Tensi 160/89 bukan hipertensi berat. Bahkan untuk usia sekitar 65 tahun, itu masih dalam batas wajar. Kalau perlu, tersangka bisa dibawa menggunakan ambulans. Negara punya fasilitas kesehatan lengkap,” tegas Ridho, Jumat (21/11/2025).
Menurut Ridho, tidak dilakukannya penahanan sejak awal proses penyidikan hingga tahap II mencerminkan ketidakseriusan aparat. Ia mengingatkan, ancaman pidana kasus ini mencapai lima tahun penjara dan sudah memenuhi syarat penahanan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti berupa foto-foto yang menunjukkan tersangka dalam kondisi sehat dan aktif beraktivitas, yang dinilai tidak selaras dengan alasan medis yang digunakan. Pihak korban telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Kejari Lampung Utara agar tersangka segera dilakukan penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Utara, Hery Susanto, belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan kuasa hukum korban. (Rilis)







