Pramoedya.id: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang telah divonis dalam kasus korupsi impor gula.
Persetujuan diberikan dalam rapat konsultasi pada Rabu malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, menyusul diterimanya Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang diajukan sehari sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi menyepakati permohonan abolisi tersebut.
“Abolisi diberikan dengan pertimbangan kepentingan nasional dan stabilitas politik, sesuai ketentuan dalam Pasal 14 UUD 1945,” kata Dasco.
Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek impor gula, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,7 miliar.
Meski dinyatakan bersalah, hakim menilai Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan itu, begitu pula jaksa penuntut umum.
Namun dengan persetujuan DPR atas abolisi ini, seluruh proses hukum termasuk upaya banding resmi dihentikan. Status hukum Lembong akan dinyatakan bersih setelah diterbitkannya Keputusan Presiden.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat bersama DPR, menyebut bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas nasional menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Ia juga menekankan kontribusi Lembong dalam diplomasi internasional dan pembangunan ekonomi sebagai pertimbangan penting.
Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai abolisi terhadap terpidana korupsi berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Abolisi seharusnya tidak menjadi jalan pintas bagi elite yang ingin lepas dari pertanggungjawaban hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Abolisi berbeda dengan grasi atau amnesti. Grasi diberikan kepada narapidana setelah vonis berkekuatan hukum tetap, sementara amnesti diberikan untuk kasus politik. Abolisi, dalam hal ini, digunakan untuk menghentikan proses hukum yang masih berlangsung, termasuk banding.
Dengan disetujuinya abolisi ini, Tom Lembong dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana, dan namanya akan dihapus dari daftar terpidana perkara korupsi impor gula.(*)