DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Proses Hukum Resmi Dihentikan

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber| Kaltim Ekspose

Sumber| Kaltim Ekspose

Pramoedya.id: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang telah divonis dalam kasus korupsi impor gula.

Persetujuan diberikan dalam rapat konsultasi pada Rabu malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, menyusul diterimanya Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang diajukan sehari sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi menyepakati permohonan abolisi tersebut.

“Abolisi diberikan dengan pertimbangan kepentingan nasional dan stabilitas politik, sesuai ketentuan dalam Pasal 14 UUD 1945,” kata Dasco.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek impor gula, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,7 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, hakim menilai Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan itu, begitu pula jaksa penuntut umum.

Namun dengan persetujuan DPR atas abolisi ini, seluruh proses hukum termasuk upaya banding resmi dihentikan. Status hukum Lembong akan dinyatakan bersih setelah diterbitkannya Keputusan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat bersama DPR, menyebut bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas nasional menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Ia juga menekankan kontribusi Lembong dalam diplomasi internasional dan pembangunan ekonomi sebagai pertimbangan penting.

Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai abolisi terhadap terpidana korupsi berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Abolisi seharusnya tidak menjadi jalan pintas bagi elite yang ingin lepas dari pertanggungjawaban hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Abolisi berbeda dengan grasi atau amnesti. Grasi diberikan kepada narapidana setelah vonis berkekuatan hukum tetap, sementara amnesti diberikan untuk kasus politik. Abolisi, dalam hal ini, digunakan untuk menghentikan proses hukum yang masih berlangsung, termasuk banding.

Dengan disetujuinya abolisi ini, Tom Lembong dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana, dan namanya akan dihapus dari daftar terpidana perkara korupsi impor gula.(*)

Berita Terkait

Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  
Ancaman Purbaya: Anggaran Tak Terpakai Bakal Disikat
Prabowo Rombak Kabinet, Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu
Aktivis 98 Tuntut Prabowo Rombak Birokrasi dan Reformasi Politik
DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 19:18 WIB

Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  

Kamis, 18 September 2025 - 12:04 WIB

Ancaman Purbaya: Anggaran Tak Terpakai Bakal Disikat

Senin, 8 September 2025 - 21:34 WIB

Prabowo Rombak Kabinet, Sri Mulyani Lengser dari Kursi Menkeu

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Aktivis 98 Tuntut Prabowo Rombak Birokrasi dan Reformasi Politik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:27 WIB

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Proses Hukum Resmi Dihentikan

Berita Terbaru

Lampung

Perjuangan Menebas Tebu yang “Dilindungi”

Senin, 29 Sep 2025 - 08:17 WIB

Perspektif

Republik Ini Memang Dibuat ‘Miskin’ Inovasi?

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:24 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan Kejati Bersinergi

Sabtu, 27 Sep 2025 - 00:10 WIB