DPR Setujui Abolisi Tom Lembong, Proses Hukum Resmi Dihentikan

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber| Kaltim Ekspose

Sumber| Kaltim Ekspose

Pramoedya.id: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang telah divonis dalam kasus korupsi impor gula.

Persetujuan diberikan dalam rapat konsultasi pada Rabu malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, menyusul diterimanya Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 yang diajukan sehari sebelumnya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi menyepakati permohonan abolisi tersebut.

“Abolisi diberikan dengan pertimbangan kepentingan nasional dan stabilitas politik, sesuai ketentuan dalam Pasal 14 UUD 1945,” kata Dasco.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2025. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek impor gula, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,7 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, hakim menilai Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kejahatan tersebut. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan itu, begitu pula jaksa penuntut umum.

Namun dengan persetujuan DPR atas abolisi ini, seluruh proses hukum termasuk upaya banding resmi dihentikan. Status hukum Lembong akan dinyatakan bersih setelah diterbitkannya Keputusan Presiden.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat bersama DPR, menyebut bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas nasional menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Ia juga menekankan kontribusi Lembong dalam diplomasi internasional dan pembangunan ekonomi sebagai pertimbangan penting.

Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai abolisi terhadap terpidana korupsi berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Abolisi seharusnya tidak menjadi jalan pintas bagi elite yang ingin lepas dari pertanggungjawaban hukum. Ini bisa menjadi preseden buruk,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Abolisi berbeda dengan grasi atau amnesti. Grasi diberikan kepada narapidana setelah vonis berkekuatan hukum tetap, sementara amnesti diberikan untuk kasus politik. Abolisi, dalam hal ini, digunakan untuk menghentikan proses hukum yang masih berlangsung, termasuk banding.

Dengan disetujuinya abolisi ini, Tom Lembong dinyatakan bebas dari segala tuntutan pidana, dan namanya akan dihapus dari daftar terpidana perkara korupsi impor gula.(*)

Berita Terkait

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal
Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung
Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK
FML Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji
Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar
AgenBRILink LQQ Bengkulu Utara Jadi Pusat Keuangan Koperasi Lokal
Besok , Puluhan Ribu Petani dan Rakyat Tuntut Reforma Agraria 100%  

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:51 WIB

Prabowo Desak Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:53 WIB

Hadiri Rakernas, Ketua Harian FPTI Lampung Sampaikan Tiga Hal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:27 WIB

Desak Cabut HGU SGC, Triga Lampung Kepung ATR/BPN hingga Kejagung

Kamis, 27 November 2025 - 20:10 WIB

Triga Lampung Laporkan Nusron ke Kejagung-KPK

Kamis, 20 November 2025 - 12:25 WIB

FML Desak Kejagung Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Irigasi Mesuji

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB