Dinilai Jadi Sumber Masalah, Pergub 61/2020 tentang Uang Komite Direvisi

- Editor

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, saat ditemui di ruang kerjanya. Foto| Agis

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung memastikan penghapusan uang komite di 352 SMA, SMK, dan SLB negeri akan diikuti revisi aturan teknis guna menjamin operasional pendidikan tetap berjalan. Meski penghapusan telah diumumkan, Pergub 61/2020 yang jadi dasar hukum komite hingga kini belum resmi dicabut.

“Masih berproses. Kemungkinan besar pergub akan kita revisi, bukan langsung dicabut,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6/2025).

Ia menegaskan dan melarang pungutan kolektif melalui komite, namun tetap membuka ruang bagi sumbangan sukarela dari individu maupun perusahaan melalui skema CSR.

Menurutnya, bantuan perorangan tetap diperbolehkan selama tidak bersifat paksaan dan kolektif. “Kalau ada warga mampu yang mau bantu bangun WC sekolah, masa kita tolak? Itu bentuk kepedulian,” ujarnya.

Ia mengakui, penghapusan komite sekolah membawa konsekuensi pembiayaan cukup besar, terutama untuk operasional dasar di sekolah-sekolah negeri. Namun pihaknya telah menyiapkan skema penyesuaian untuk menutup kekosongan anggaran, terutama hingga akhir tahun 2025.

“Ada beberapa kegiatan yang akan kita tata ulang, diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak. Mulai Juli sampai Desember ini, insya Allah bisa tertangani,” jelasnya. Ia menambahkan, skema pembiayaan yang lebih stabil baru akan berjalan secara penuh pada 2026.

Pemerintah Provinsi, lanjutnya, telah menghitung kebutuhan anggaran pasca penghapusan komite. “Tidak sampai triliunan, ratusan miliar iya,m. Itu akan kita support dari APBD,” ungkapnya.

Soal substansi revisi pergub, ia menegaskan larangan total terhadap pungutan kolektif seperti uang komite atau sumbangan biaya pendidikan (SBP). Dirinya mengakui bahwa Pergub 61/2020 kontra dengan Permendikbud 75/2016, bahkan peraturan daerah yang berlaku.

Namun untuk aktivitas seperti praktik kerja lapangan (PKL), kunjungan industri, atau kegiatan situasional lainnya yang sifatnya sukarela dan atas kesepakatan, masih diperbolehkan.

“Prinsipnya, tidak boleh ada lagi pungutan yang bersifat wajib dan kolektif. Tapi ruang partisipasi tetap ada, asal tidak melanggar prinsip keadilan dan transparansi,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena
Kemendagri Beberkan 26 Temuan di Pemprov Lampung, Sekdaprov: Segera Tindak Lanjut
Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul
Mirza: Hilirisasi Peternakan Kunci Pasokan Protein dan Program MBG
Marindo: Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini  
Proyek PSEL Lampung Resmi Jadi PSN
Mirza Dorong ISPI Lampung Perkuat Hilirisasi Peternakan
Giri Akbar Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:55 WIB

Kemendagri Beberkan 26 Temuan di Pemprov Lampung, Sekdaprov: Segera Tindak Lanjut

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Senin, 11 Mei 2026 - 17:32 WIB

Mirza: Hilirisasi Peternakan Kunci Pasokan Protein dan Program MBG

Senin, 11 Mei 2026 - 17:08 WIB

Marindo: Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan Sejak Dini  

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung Terendah, Marindo: Jangan Terlena

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:03 WIB

Lampung

Jihan Nurlela: Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:51 WIB