Pramoedya.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat adanya dua pengaduan dari pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di kota tersebut, sejak awal Januari 2025 hingga kini.
“Ada dua laporan (pengaduan) PHK yang masuk, tapi belum kami tindaklanjuti karena baru diterima,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M Yudhi, Minggu (20/4/2025).
Ia mengatakan, terkait masalah ini, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan guna menganalisis permasalahannya.
“Laporan tersebut masih dalam proses awal dan belum ditindaklanjuti secara resmi. Namun kami siap melakukan mediasi antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut untuk memastikan apakah PHK yang dilakukan disebabkan oleh kesalahan karyawan, atau karena perusahaan mengalami kerugian.
“Ya dua laporan ini dilayangkan oleh dua pekerja wanita. Tentunya kami akan mengambil jalan tengah dan menemukan keadilan bagi kedua belah pihak,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya agar dapat memenuhi hak-hak pekerjanya.
“Kami dorong agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi oleh perusahaan bila melakukan pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya. (*)