Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

- Editor

Sabtu, 5 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi ya

Foto: Ilustrasi ya

Pramoedya.id: Pemerintah menyatakan akan turun tangan jika Koperasi Desa Merah Putih mengalami gagal bayar di kemudian hari. Skema intervensi yang disiapkan melibatkan penggunaan dana desa maupun transfer dana pusat ke daerah sebagai bentuk jaminan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (3/7/2025) lalu. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan mekanisme subsidi bunga dan dukungan intercept apabila koperasi desa tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

“Jika koperasi mengalami gagal bayar, maka dilakukan intercept melalui dana desa, DAU, atau DBH,” ujar Sri Mulyani.

Intercept sendiri merupakan pemotongan aliran dana dari pemerintah pusat ke daerah untuk menutup kewajiban tertentu. Artinya, jika koperasi kolaps, desa yang bersangkutan bisa kehilangan sebagian hak atas transfer dana dari pusat.

Selain jaminan dari Dana Desa, pemerintah juga akan menanggung sebagian bunga pinjaman koperasi. Saat ini, telah terbentuk lebih dari 72 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan mengajukan pembiayaan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Setiap koperasi akan diberi plafon pinjaman hingga Rp3 miliar, dengan jangka waktu cicilan enam tahun. Bunga sebesar 6 persen akan ditanggung oleh koperasi, sementara sisanya disubsidi pemerintah.

Program ini masuk dalam prioritas belanja negara tahun 2025, di mana dari total Rp71 triliun Dana Desa, sekitar Rp38,1 triliun telah disalurkan hingga pertengahan tahun.

Sri Mulyani menyebut program koperasi ini dimaksudkan untuk memotong rantai pasok dan menekan permainan harga oleh tengkulak, khususnya di sektor logistik, pangan, dan pertanian. Pemerintah mendorong koperasi agar mampu melayani kebutuhan pokok warga seperti pupuk, sembako, LPG, hingga jasa logistik dan layanan simpan pinjam.

Koperasi Desa Merah Putih juga akan dilengkapi fasilitas gudang, penyewaan kendaraan distribusi, hingga klinik kesehatan yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Klinik tersebut ditargetkan menjadi bagian dari jejaring 54 ribu fasilitas kesehatan pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Adapun koperasi yang akan dilibatkan dalam program ini berasal dari tiga kategori: koperasi baru, koperasi yang direvitalisasi, dan koperasi yang diubah statusnya melalui musyawarah desa.

Sri Mulyani menekankan pentingnya peran Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi untuk mengawasi jalannya program ini, agar tidak menyimpang dari tujuan awalnya.

“Dana Desa dengan munculnya koperasi akan terus kami pantau. Kami minta Kemendes dan Kemenkop menjaga agar program ini betul-betul meningkatkan kualitas ekonomi desa,” pungkasnya.

Program ini dijadwalkan mulai beroperasi secara nasional pada 28 Oktober 2025.(*)

Berita Terkait

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data
Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal
Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat
BRI Permudah Nasabah Menabung Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo
CPNS 2024: Dari Lolos Seleksi ke Lolos Sabar
UI Putuskan Bahlil Lahadalia Perbaiki Disertasi
Komisi VII DPR Soroti Kasus Sritex: Industri Padat Karya Perlu Perhatian Serius

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:24 WIB

DPR RI Instruksikan Ukur Ulang Lahan SGC, Temukan Ketidaksesuaian Data

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:50 WIB

Dana Desa Jadi Jaminan, Pemerintah Intervensi Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:02 WIB

Pemerintah Resmi Larang Penahanan Ijazah Karyawan, Pelanggaran Dianggap Kriminal

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wamenaker: Ada BUMN yang Tahan Ijazah Pekerja, Praktik Perbudakan yang Harus Dihentikan

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:12 WIB

Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK, Nilai Proses Legislasi Cacat

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Demi Statistik, Orang Miskin Dilarang Konsumsi Nasi dan Kopi

Kamis, 31 Jul 2025 - 10:29 WIB

Ilustrasi

Perspektif

Mengukur Ketakutan Negara pada SGC

Rabu, 30 Jul 2025 - 01:35 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, ketika konferensi pers.

Lampung

Nusron Sebut Korporasi di Lampung Abai Terhadap Rakyat

Selasa, 29 Jul 2025 - 19:31 WIB