Pramoedya.id: Koordinator Daerah Aliansi BEM Nusantara (BEMNUS) Lampung, Muhammad Kamal, membawa sejumlah isu krusial daerah ke panggung nasional dalam Forum Pratemu BEM Nusantara Ke-XV di Yogyakarta.
Dalam Forum Konsolidasi Nasional tersebut, Kamal menyoroti persoalan agraria yang tak kunjung usai hingga belum direalisasikannya pendefinitifan Desa SP1, SP2, dan SP3 di Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kamal menegaskan bahwa belum definitifnya status ketiga desa tersebut memaksa warga menempuh perjalanan hingga 80 kilometer ke desa induk hanya untuk mengurus administrasi kependudukan. Tak hanya itu, warga juga terhambat mengakses bantuan pemerintah dan layanan dasar seperti jaringan listrik.
“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat. Janji pendefinitifan desa yang telah disampaikan oleh Kementerian Desa, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Tengah harus segera direalisasikan,” ujar Kamal di hadapan perwakilan BEM se-Indonesia melalui pernyataan persnya, Rabu (30/7/2026).
Selain konflik lahan, aktivis mahasiswa ini mengkritisi kelambatan penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai. Ia secara khusus menyoroti belum terungkapnya kasus pembunuhan tragis seorang kader Fatayat NU yang jasadnya ditemukan terbuang.
“Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Apakah Kapolda Lampung perlu dievaluasi oleh Kapolri, ataukah perkara tersebut sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri agar proses hukum lebih maksimal,” tegasnya.
Di tingkat nasional, Kamal menyuarakan dukungan BEMNUS Lampung terhadap percepatan pengesahan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Ia juga mengawal rencana revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar tidak menggerus esensi perjuangan gerakan mahasiswa.
Melalui konsolidasi nasional ini, BEMNUS diharapkan mampu mematangkan rekomendasi kebijakan serta memperkuat pengawalan terhadap berbagai persoalan daerah dan nasional.
“Jangan sampai kita kumpul tidak ada hasil dalam bentuk Gerakan,” tutupnya menegaskan. (*)







