Anggaran untuk Tenaga Pendamping adalah Investasi, Bukan Pemborosan

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ditulis Oleh: Inflasiman

Pramoedya.id: Dalam teori ekonomi modern, penganggaran untuk tenaga pendamping dapat dianggap sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah, bukan sebagai pemborosan.

Dalam konteks efisiensi, anggaran untuk tenaga pendamping seharusnya dapat membantu meningkatkan efisiensi program-program pemerintah bila pengadaannya dilakukan sesuai aturan dan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan.

Intinya, penganggaran untuk tenaga pendamping tidak dapat dianggap sebagai pemborosan, tetapi sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah.

Dengan demikian, tenaga pendamping adalah investasi strategis yang berharga karena bermanfaat untuk jangka panjang, yakni meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalahnya, keberadaan tenaga pendamping seringkali dianggap sebagai pembororosan, tidak efiesien dan macam-macam tuduhan lain yang secara empiris tidak dapat dibuktikan.

Penting atau tidaknya tenaga pendamping dalam sebuah organisasi pemerintahan adalah ranah organisasi bersangkutan. Tentu saja pengadaannya dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan dan arahan pimpinan di atasnya.

Untuk menguji apakah tenaga pendamping itu bermanfaat sesungguhnya dapat dijelaskan dengan mudah melalui laporan-laporan berkala yang biasanya memuat sejumlah catatan, saran dan rekomendasi untuk menjadi perhatian pengguna.

Hampir seluruh organisasi pemerintahan di Indonesia menikmati kemanfaatan ini. Sebab, tak ada aturan keuangan yang dilanggar. Bahkan keberadaan tenaga pendamping sudah diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.

Oleh karena itu, keberadaan tenaga pendamping perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Yang tidak perlu dipertahankan adalah tenaga pendamping ‘karbitan’ yang tiba-tiba namanya disodorkan!

Berita Terkait

Patah Tumbuh, Hilang Berganti: Kisah Perjuangan Meraih Beasiswa
Triga Lampung Desak Reformasi Total Manajemen Bank Lampung
Beranikah Pemerintah Me-Revolusi Dunia Kontruksi?
Pengayom Atau musuh Rakyat: Catatan Merah Kepolisian, Ketika Polisi Menjadi Musuh Publik
Pramono Anung Diam, Masyarakat Jadi Korban
Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik
80 Tahun Merdeka: Indonesia di Lautan Merah Putih, Ombak Bendera Bajak Laut
BPJS, Rohana, Rojali: Opera Sunyi di Negeri yang Ramai Tapi Sepi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:38 WIB

Triga Lampung Desak Reformasi Total Manajemen Bank Lampung

Jumat, 5 September 2025 - 19:28 WIB

Beranikah Pemerintah Me-Revolusi Dunia Kontruksi?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:10 WIB

Pengayom Atau musuh Rakyat: Catatan Merah Kepolisian, Ketika Polisi Menjadi Musuh Publik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Pramono Anung Diam, Masyarakat Jadi Korban

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:25 WIB

Permainan Sandiwara Sosial Media Para Pejabat Publik

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan di Lampung Diperiksa Menyeluruh

Rabu, 24 Sep 2025 - 18:58 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Bentuk Tim Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 24 Sep 2025 - 15:29 WIB