Anggaran untuk Tenaga Pendamping adalah Investasi, Bukan Pemborosan

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ditulis Oleh: Inflasiman

Pramoedya.id: Dalam teori ekonomi modern, penganggaran untuk tenaga pendamping dapat dianggap sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah, bukan sebagai pemborosan.

Dalam konteks efisiensi, anggaran untuk tenaga pendamping seharusnya dapat membantu meningkatkan efisiensi program-program pemerintah bila pengadaannya dilakukan sesuai aturan dan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan.

Intinya, penganggaran untuk tenaga pendamping tidak dapat dianggap sebagai pemborosan, tetapi sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah.

Dengan demikian, tenaga pendamping adalah investasi strategis yang berharga karena bermanfaat untuk jangka panjang, yakni meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalahnya, keberadaan tenaga pendamping seringkali dianggap sebagai pembororosan, tidak efiesien dan macam-macam tuduhan lain yang secara empiris tidak dapat dibuktikan.

Penting atau tidaknya tenaga pendamping dalam sebuah organisasi pemerintahan adalah ranah organisasi bersangkutan. Tentu saja pengadaannya dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan dan arahan pimpinan di atasnya.

Untuk menguji apakah tenaga pendamping itu bermanfaat sesungguhnya dapat dijelaskan dengan mudah melalui laporan-laporan berkala yang biasanya memuat sejumlah catatan, saran dan rekomendasi untuk menjadi perhatian pengguna.

Hampir seluruh organisasi pemerintahan di Indonesia menikmati kemanfaatan ini. Sebab, tak ada aturan keuangan yang dilanggar. Bahkan keberadaan tenaga pendamping sudah diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.

Oleh karena itu, keberadaan tenaga pendamping perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Yang tidak perlu dipertahankan adalah tenaga pendamping ‘karbitan’ yang tiba-tiba namanya disodorkan!

Berita Terkait

Mimpi Indonesia Emas Terancam Blank Spot
Dari Pilkada Langsung Ke Kontrol Elit : Power Continuity dan Kemunduran Demokrasi Lokal
Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Hilangnya Mandat Rakyat
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban  
Republik di Atas Meja Negosiasi: Siapa Menjual, Siapa Membeli Keadilan?
Mengapa Kita Perlu ‘Gaya’ Kang Dedy?
Robusta, Kafein, dan Revolusi Senyap di Lampung
Wasiat Soemitro dan Silat Gelap Zaman  

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:38 WIB

Mimpi Indonesia Emas Terancam Blank Spot

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:01 WIB

Dari Pilkada Langsung Ke Kontrol Elit : Power Continuity dan Kemunduran Demokrasi Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Hilangnya Mandat Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:43 WIB

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban  

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:41 WIB

Republik di Atas Meja Negosiasi: Siapa Menjual, Siapa Membeli Keadilan?

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB