Anggaran untuk Tenaga Pendamping adalah Investasi, Bukan Pemborosan

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ditulis Oleh: Inflasiman

Pramoedya.id: Dalam teori ekonomi modern, penganggaran untuk tenaga pendamping dapat dianggap sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah, bukan sebagai pemborosan.

Dalam konteks efisiensi, anggaran untuk tenaga pendamping seharusnya dapat membantu meningkatkan efisiensi program-program pemerintah bila pengadaannya dilakukan sesuai aturan dan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan.

Intinya, penganggaran untuk tenaga pendamping tidak dapat dianggap sebagai pemborosan, tetapi sebagai investasi dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas program-program pemerintah.

Dengan demikian, tenaga pendamping adalah investasi strategis yang berharga karena bermanfaat untuk jangka panjang, yakni meningkatkan kapasitas pegawai pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masalahnya, keberadaan tenaga pendamping seringkali dianggap sebagai pembororosan, tidak efiesien dan macam-macam tuduhan lain yang secara empiris tidak dapat dibuktikan.

Penting atau tidaknya tenaga pendamping dalam sebuah organisasi pemerintahan adalah ranah organisasi bersangkutan. Tentu saja pengadaannya dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan dan arahan pimpinan di atasnya.

Untuk menguji apakah tenaga pendamping itu bermanfaat sesungguhnya dapat dijelaskan dengan mudah melalui laporan-laporan berkala yang biasanya memuat sejumlah catatan, saran dan rekomendasi untuk menjadi perhatian pengguna.

Hampir seluruh organisasi pemerintahan di Indonesia menikmati kemanfaatan ini. Sebab, tak ada aturan keuangan yang dilanggar. Bahkan keberadaan tenaga pendamping sudah diakomodasi dalam Standar Satuan Harga Pemerintah, yang juga mengatur tentang keberadaan konsultan individu dan bentuk tenaga pendukung lainnya.

Oleh karena itu, keberadaan tenaga pendamping perlu dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Yang tidak perlu dipertahankan adalah tenaga pendamping ‘karbitan’ yang tiba-tiba namanya disodorkan!

Berita Terkait

Etika Diliburkan, Jabatan dilipatgandakan
Agromining sebagai Solusi, Panen Logam Tanpa Menambang
Soal Nikel Indonesia Perlu Contoh Finlandia dan Kanada
Sun Tzu di Perbatasan Persia: 100 Hari Menuju Kemenangan
Sumpah Air dan Besi
Ironi Tata Kelola Tambang Nikel: Janji Hijau di Atas Lumpur Kebijakan
Paradoks Nikel Indonesia: Ekonomi Hijau Berjejak Karbon Hitam
Hilirisasi Nikel: Antara Kebanggaan Nasional dan Tantangan Global

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:55 WIB

Etika Diliburkan, Jabatan dilipatgandakan

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:21 WIB

Anggaran untuk Tenaga Pendamping adalah Investasi, Bukan Pemborosan

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:59 WIB

Agromining sebagai Solusi, Panen Logam Tanpa Menambang

Senin, 23 Juni 2025 - 20:10 WIB

Soal Nikel Indonesia Perlu Contoh Finlandia dan Kanada

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:46 WIB

Sun Tzu di Perbatasan Persia: 100 Hari Menuju Kemenangan

Berita Terbaru

Pendidikan

UIN Lampung Jalin Kerja Sama Double Degree dengan Mesir

Rabu, 23 Jul 2025 - 20:08 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Perselingkuhan Pemda Lamteng: Janji Pahit di Tengah Kebun Tebu

Rabu, 23 Jul 2025 - 11:26 WIB

Pendidikan

Gubernur Lampung: UIN Raden Intan Motor Peradaban Daerah

Selasa, 22 Jul 2025 - 21:23 WIB

Lampung

BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Ekonomi Lokal

Selasa, 22 Jul 2025 - 15:21 WIB