Pramoedya.id: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kebangkitan Rakyat (AKAR) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam menyomasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia oleh oknum anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Ketua Umum DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, mengatakan bahwa kelambanan KPK dalam menetapkan tersangka berpotensi mengaburkan proses hukum. Menurutnya, keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI yang mewakili daerah Lampung dalam skandal tersebut harus segera diusut tuntas.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa keterlibatan anggota dewan dari Lampung dalam komisi ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujar Indra dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/5/2025).
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap somasi MAKI adalah bagian dari komitmen AKAR Lampung dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Indra juga menyatakan bahwa langkah praperadilan yang mungkin ditempuh MAKI merupakan bentuk koreksi atas stagnasi KPK dalam menangani kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
“Jika dalam 14 hari ke depan KPK tidak segera menetapkan tersangka, wajar jika MAKI dan penggiat antikorupsi lainnya mengajukan praperadilan. Kami harap KPK tidak ‘masuk angin’ atau terdorong untuk berlindung di balik prosedur berbelit-belit,” katanya.
AKAR Lampung turut mengingatkan pentingnya independensi lembaga antirasuah dalam menangani kasus ini. Indra menilai, kejahatan atas dana CSR merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal.
“KPK harus menunjukkan konsistensinya sebagai lembaga yang dipercaya rakyat untuk memberantas korupsi tanpa tebang pilih,” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat usai munculnya indikasi penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia oleh oknum anggota Komisi XI DPR RI. Dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial dan pemberdayaan masyarakat itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
AKAR Lampung menilai, penanganan kasus tersebut menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan negara serta hak-hak masyarakat yang telah dicederai. Oleh karena itu, KPK diminta segera mengambil langkah progresif dan tidak berlarut-larut dalam proses penyelidikan. (Rilis)