Pramoedya.id: Karut-marut pengelolaan aset daerah di Provinsi Lampung akhirnya berujung ke meja lembaga antirasuah. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) secara resmi menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Laporan ini membongkar dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan manipulasi aset pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) beserta anak usahanya, PT Trans Lampung Utama (PT TLU). Berdasarkan data investigasi yang diserahkan, potensi kerugian dan risiko hilangnya aset daerah ditaksir menembus angka Rp6,07 Miliar.
Langkah berani FORMMASI ini merespons langsung sikap KPK RI yang beberapa hari belakangan tengah menyoroti tajam tata kelola aset di Bumi Ruwa Jurai. Diketahui, lembaga tersebut baru saja mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung dan melayangkan peringatan keras atas kelalaian akut dalam pengamanan aset daerah.
Ketua Umum FORMMASI, Sapriyansah, yang hadir langsung memimpin penyerahan berkas di KPK, menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk dukungan konkret masyarakat sipil terhadap agenda bersih-bersih KPK di Lampung.
“Laporan yang kami sampaikan hari ini adalah respons atas temuan sekaligus keprihatinan KPK terhadap hancurnya sistem pengamanan aset di Lampung. Kami mendesak KPK agar tidak berhenti pada sekadar peringatan keras, tetapi segera turun tangan, periksa, dan lakukan investigasi mendalam terhadap skandal di PT LJU ini,” tegas Sapriyansah.
Sapriyansah membeberkan, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dilampirkan pihaknya memuat bukti-bukti mens rea (niat jahat) yang terang benderang.
“Ini bukan lagi soal administrasi yang lalai. Ada Sertifikat Hak Milik (SHM) aset BUMD seluas 11 ribu meter persegi di Pringsewu yang tiba-tiba terbit atas nama pribadi direktur perusahaan swasta. Ada juga 3 sertifikat rumah yang raib dari brankas PT LJU lalu dijual pihak ketiga, hingga piutang kasbon pribadi mantan-mantan petinggi direksi senilai miliaran rupiah yang diam-diam dihapusbukukan secara ilegal. Ini perampokan aset secara sistematis,” cecar Sapriyansah.
Dalam laporannya, FORMMASI menuntut KPK untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Mereka mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa seluruh jajaran eks Direksi PT LJU periode 2015–2025, serta pihak ketiga seperti PT TLP dan PT BSS yang diduga kuat bersekongkol menguasai aset daerah.
“KPK harus segera melakukan pemulihan aset. Blokir semua sertifikat yang beralih nama secara melawan hukum, dan sita aset oknum-oknum mantan direksi yang menyelewengkan dana kas perusahaan. Jangan biarkan BUMD di Lampung hanya jadi sapi perah dan ajang bancakan koruptor,” tutup Sapriyansah.
Hingga berita ini diturunkan, berkas pengaduan FORMMASI beserta bukti lampiran LHP BPK setebal puluhan halaman telah resmi diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK RI untuk ditelaah lebih lanjut.(*)







