Pramoedya.id: Gelombang penolakan terhadap praktek kebal hukum di tubuh korps adhyaksa terus bergulir. Aliansi Mahasiswa Peduli Lampung (AMPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (22/7/2026).
Massa mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Aksi AMPL, Jayana Rifaldi, menegaskan bahwa kehadiran mereka di jalanan merupakan wujud pengawalan publik agar proses penegakan hukum berjalan jujur dan transparan.
“Kami hadir di sini untuk memastikan hukum di republik ini ditegakkan seadil-adilnya, bukan berdasarkan kedekatan kekuasaan atau simpati politik,” tegas Jayana di hadapan massa aksi.
Dalam tuntutannya, aktivis mahasiswa UIN Raden Intan Lampung ini mendesak agar penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi proses hukum.
Jayana juga mengkritik keras langkah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai cenderung menggeser substansi hukum menjadi sebatas perang opini di media.
“Proses hukum itu tempatnya di ruang sidang, bukan di depan kamera. Ketika kuasa hukum lebih sibuk membangun opini publik ketimbang menghadirkan alat bukti, itu justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata Jayana.
Ia mengingatkan agar pihak mana pun tidak membawa-bawa simbol negara dalam pembelaan pribadi. Menurutnya, presiden adalah simbol negara yang tidak boleh dijadikan tameng hukum oleh tersangka korupsi.
Tak hanya itu, AMPL mengecam keras pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Jayana menegaskan kerja jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang. Merendahkan profesi ini sama saja merendahkan hak publik untuk tahu,” tambah Jayana.
Situasi di depan Kantor Kejati Lampung sempat memanas ketika massa aksi mencoba menerobos gerbang utama dan membakar ban bekas hingga memicu kepulan asap hitam.
Kendati demikian, aparat keamanan yang bersiaga di lokasi bergerak cepat meredam kericuhan dan memadamkan api sehingga situasi kembali terkendala.
AMPL mendesak aparat penegak hukum membongkar asal-usul serta aliran dana dari barang bukti berupa emas dan uang tunai yang ditemukan di lokasi penggeledahan.
“Usut asal usul dan aliran uangnya sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang terlibat harus dihukum, tanpa pandang bulu. Kami akan terus berada di sini, di jalanan, sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Jayana. (*)







