Pramoedya.id: Serikat Pekerja Media Lampung (SPML) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung resmi mengadukan manajemen Lampung Post ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung, Senin (22/6/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul mandeknya pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dua mantan karyawan media cetak terbesar di Lampung tersebut.
Aksi pasang badan ini menjadi pembuktian awal kepengurusan baru SPML dalam mengawal isu krusial di tubuh industri pers lokal. Kehadiran koalisi sipil ini ke kantor Disnaker bertujuan meminta intervensi negara atas hak normatif pekerja yang sengaja diabaikan perusahaan.
Ketua SPML, Tuti Nurkhomariyah, menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi hak mantan karyawannya, bahkan setelah yang bersangkutan memutuskan mengundurkan diri.
“Kedatangan kami hari ini mendampingi dua mantan karyawan Lampung Post yang hak-haknya tidak dibayarkan dengan total mencapai Rp60 juta. Nilai tersebut adalah nominal yang seharusnya dibayarkan ketika mereka masih bekerja, namun hingga keduanya mengundurkan diri, hak tersebut tak kunjung diberikan,” ungkap Tuti di lokasi.
Tuti mengingatkan, pola pencicilan gaji, penundaan upah, hingga tidak disetorkannya iuran jaminan kesehatan pekerja oleh perusahaan pers di Lampung sudah masuk dalam taraf mengkhawatirkan.
Praktik ini melanggar PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 serta UU BPJS yang mengancam sanksi pidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang lalai.
“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” tegas Tuti.
Di tempat yang sama, Anggota LBH Bandar Lampung, Sapto Aji, menilai krisis ketenagakerjaan di sektor media tidak bisa dipandang sebelah mata.
Menurutnya, pembiaran terhadap eksploitasi jurnalis secara tidak langsung ikut mencederai kualitas demokrasi dan independensi ruang redaksi.
“Kondisi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi kita, karena ini menyangkut kesejahteraan para jurnalis yang menjadi pilar informasi,” jelas Sapto Aji.
Atas dasar itu, LBH dan SPML mendesak pengawas ketenagakerjaan Disnaker Lampung untuk segera menjatuhkan sanksi administratif dan melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan hukum perusahaan-perusahaan media di Lampung.
“Kami meminta dan mendesak Disnaker untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media,” tambahnya. (*)







