Pramoedya.id: Di tengah masifnya ancaman alih fungsi lahan akibat ekspansi perkebunan skala besar dan proyek infrastruktur, masyarakat Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, mengambil langkah progresif. Melalui wadah Focus Group Discussion (FGD), mereka mulai menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Pertanian Lestari dan Pangan Lokal Berkelanjutan.
Instrumen hukum tingkat desa ini dirancang bukan sekadar untuk urusan administrasi atau pembangunan fisik belaka.
Perdes ini disiapkan sebagai benteng kedaulatan desa untuk melindungi sisa lahan pertanian produktif, menjaga eksistensi benih lokal, serta memberikan pengakuan yuridis yang kuat bagi peran vital perempuan petani dalam sistem produksi pangan.
Langkah taktis ini lahir di tengah bayang-bayang kerentanan sektor agraris Lampung. Merujuk data Sakernas Februari 2026, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi urat nadi utama yang menyerap hingga 44,03 persen tenaga kerja di Lampung.
Ironisnya, mayoritas dari mereka berada di sektor informal yang kini terhimpit oleh tingginya biaya produksi, permainan harga pasaran, hingga dampak krisis iklim yang ekstrem.
Kepala Desa Sidodadi, Tunggal, menegaskan komitmen penuh jajarannya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengawal penyusunan regulasi ini agar dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi memayungi ruang hidup warganya.
“Kami menyambut baik kehadiran Solidaritas Perempuan Sebay Lampung dan seluruh pihak dalam FGD ini. Harapannya, seluruh unsur desa dapat bersama-sama mendukung penyusunan Perdes Pertanian Lestari yang bertujuan melindungi petani dan keberlanjutan pertanian di Desa Sidodadi,” ujar Tunggal.
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, menilai Perdes ini memiliki potensi besar untuk menjadi praktik baik sekaligus pionir bagi desa-desa lain di Lampung dalam mempertahankan pangan sehat dan mandiri di tingkat lokal.
Hal senada diungkapkan Koordinator Program Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Amnesty Amalia Utami.
Ia menyoroti salah satu poin paling krusial dalam draf Perdes ini, yakni adanya klausul khusus yang memberikan pengakuan dan perlindungan bagi perempuan petani yang selama ini kerap terabaikan secara struktural.
“Selama ini perempuan terlibat aktif mulai dari penyediaan benih, penanaman, hingga pengolahan hasil, tetapi sering kali tidak diakui statusnya sebagai petani. Karena itu, rancangan Perdes ini juga mendorong pembentukan dan penguatan kelompok perempuan petani, peningkatan kapasitas pengelolaan benih lokal, pembuatan pupuk organik, hingga penguatan kemandirian ekonomi. Kita ingin menghadirkan keadilan yang nyata bagi petani,” tegas Amnesty. (*)







