Pramoedya.id: Kementerian Agama RI mengakui bahwa penanganan dugaan praktik “pabrik skripsi” di Universitas Islam An-Nur Lampung masih berproses.
Hal itu disampaikan Ketua Subtim Mutu Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (PTKI), Fatkhu Yasik, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut yang telah dilakukan Direktorat PTKI terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kementerian Agama, Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, tim dari Direktorat PTKI diketahui telah melakukan kunjungan ke Universitas Islam An-Nur Lampung. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar yang belakangan menjadi sorotan publik.
Saat dimintai keterangan mengenai hasil kunjungan dan langkah yang telah diambil Direktorat PTKI, Fatkhu Yasik belum bersedia menjelaskan secara rinci. Ia menyebut pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Oke… nanti ya kalau sudah ada kebijakan,” ujarnya saat dihubungi.
Ketika ditanya kembali apakah persoalan yang dilaporkan masih dalam proses penanganan di lingkungan Kementerian Agama, Fatkhu Yasik membenarkannya.
“Betul,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang telah masuk ke Kementerian Agama tidak berhenti pada tahap penerimaan informasi semata, melainkan masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno, juga telah merespons laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, Amien menyatakan informasi yang diterima akan segera didalami.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan praktik komersialisasi skripsi di Universitas Islam An-Nur Lampung. Berdasarkan dokumen yang beredar, program yang disebut sebagai “asistensi skripsi” itu diduga melibatkan 2.327 mahasiswa Angkatan 2023 dengan biaya Rp4,5 juta per mahasiswa.
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai transaksi yang diduga beredar dalam program tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Selain dugaan penyediaan skripsi berbayar, kasus ini juga berkembang ke isu tata kelola perguruan tinggi setelah muncul temuan bahwa rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno, diketahui juga tercantum sebagai rektor di perguruan tinggi lain.
Berbagai perkembangan tersebut mendorong sejumlah pihak mendesak Kementerian Agama untuk melakukan audit akademik dan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola kampus serta proses kelulusan mahasiswa yang diduga terkait dengan program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Islam An-Nur Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai upaya konfirmasi yang telah dilakukan Pramoedya.id terkait dugaan praktik tersebut maupun perkembangan penanganannya di Kementerian Agama.(SPR)







