Pramoedya.id: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melakukan pengetatan standar mutu akademik melalui asesmen Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome Based Education (OBE). Kegiatan yang menyasar seluruh program studi sarjana ini digelar di Gedung Academic & Research Center UIN RIL, mulai Senin, 20 April 2026.
Ketua LPM UIN RIL, Bambang Irfani, menyatakan bahwa asesmen ini merupakan langkah evaluasi krusial setelah kurikulum OBE diterapkan selama empat semester terakhir. Validasi dokumen ini menjadi landasan utama bagi universitas dalam memenuhi standar akreditasi internasional.
“Penerapan OBE perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kita ingin memastikan ada keselarasan antara capaian pembelajaran lulusan, metode pembelajaran, hingga sistem penilaian yang tercantum dalam RPS,” ujar Bambang di sela kegiatan.
Proses asesmen yang berlangsung selama empat hari ini mewajibkan keterlibatan langsung pimpinan program studi. Tujuannya agar dokumen akademik yang dihasilkan benar-benar tervalidasi dan layak digunakan untuk menjamin mutu lulusan. Bambang mengakui, tantangan terbesar dalam implementasi OBE saat ini masih terletak pada sistem penilaian yang komprehensif.
“Output kegiatan ini adalah dokumen RPS yang tervalidasi. Tahun ini kami juga akan menggelar workshop khusus bagi 60 dosen untuk menyusun rancangan penilaian berbasis OBE,” tambahnya.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin, mengapresiasi langkah cepat LPM dalam mengawal implementasi OBE hingga ke level teknis di program studi. Menurutnya, keseriusan prodi dalam menyusun RPS yang sinkron dengan profil lulusan akan menentukan kualitas daya saing mahasiswa di level global.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu LPM UIN Raden Fatah Palembang, Indrawati, menekankan pentingnya constructive alignment atau keselarasan konstruktif. Ia mengingatkan bahwa implementasi OBE tidak boleh terputus hanya pada level kurikulum (Outcome Based Curriculum), tetapi harus berlanjut pada proses belajar-mengajar hingga evaluasi penilaian.
Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2025, setiap program studi memang diwajibkan menuntaskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang diturunkan secara presisi ke dalam mata kuliah. Langkah UIN RIL ini menjadi bagian dari upaya pemenuhan regulasi sekaligus penguatan posisi universitas di kancah internasional. (*)







