Pramoedya.id: Aliansi Triga Lampung bersiap menggelar aksi massa di Jakarta pada 20 dan 22 April 2026. Aksi ini menyasar sejumlah lembaga negara, yakni DPR RI, Kejaksaan Agung, dan KPK, guna menyuarakan tuntutan terkait penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat ini menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tekanan langsung agar pemerintah pusat memberikan atensi pada perkara-perkara besar di daerah.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyatakan salah satu fokus utama aksi adalah mendesak pengusutan tuntas pasca pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) SGC Group oleh Kementerian ATR/BPN pada Januari lalu. Selain itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung mengambil alih sejumlah kasus yang dinilai mandek di tingkat daerah.
“Selain PT SGC, dalam aksi ini kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus-kasus besar di Lampung yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan,” tegas Indra Musta’in.
Berdasarkan materi aksi yang dihimpun, terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan:
- Meminta Kejaksaan Agung mengambil alih kasus yang melibatkan PT PSMI dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Mendesak penanganan kasus yang menyeret mantan Bupati Way Kanan ditarik ke pusat.
- Meminta perkara yang melibatkan mantan Gubernur Lampung dalam kasus PT LEB diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Langkah pengambilalihan ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Aliansi Triga Lampung berpendapat bahwa penanganan kasus yang melibatkan tokoh penting daerah harus dikawal ketat demi menjaga kepercayaan publik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung terkait tuntutan tersebut. Namun, gelombang desakan diperkirakan akan menguat seiring keberangkatan massa ke ibu kota. (*)







