Dugaan “Pabrik Skripsi” An Nur Lampung, Dana Rp10,6 M Mengalir ke Rekening Pejabat

- Editor

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Dugaan praktik penyimpangan akademik di Universitas Islam An Nur Lampung mencuat ke publik. Program yang disebut sebagai “asistensi skripsi” diduga berubah menjadi skema penyediaan draf skripsi siap pakai bagi mahasiswa.

Hasil penelusuran Pramoedya.id menunjukkan, praktik ini melibatkan mahasiswa Angkatan 2023 dengan jumlah mencapai sekitar 2.367 orang. Setiap mahasiswa disebut membayar Rp4.500.000, dengan pembayaran awal sebesar Rp2.500.000.

Jika dikalkulasikan, total dana yang beredar dalam praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,6 miliar.

Lebih jauh, dana tersebut diduga ditampung melalui rekening pribadi atas nama Dr. Mustafida, yang diketahui merupakan dosen tetap sekaligus menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) S1 di kampus tersebut.

Program ini disebut sebagai “asistensi skripsi”, namun dalam praktiknya mahasiswa diduga menerima draf skripsi yang tinggal disesuaikan, bukan disusun secara mandiri sebagaimana prinsip akademik yang berlaku.

Pramoedya.id telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Rektor Universitas Islam An Nur Lampung serta Dr. Mustafida melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Mahasiswa: “Kami Tinggal Edit”
Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku mengikuti program tersebut karena dianggap sebagai jalan cepat untuk menyelesaikan studi.

“Kami dikasih file, tinggal diedit bagian lokasi penelitian. Hampir semua teman ikut, karena kalau tidak ikut jadi susah sendiri,” ujarnya.

Ia juga membenarkan adanya pembayaran dalam jumlah jutaan rupiah sebagai syarat mengikuti program tersebut.

“Bayarnya bertahap, awalnya sekitar dua jutaan lebih. Totalnya kurang lebih empat setengah juta,” katanya.

Berpotensi Langgar Hukum
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan jiplakan dapat dicabut gelarnya. Sementara Pasal 67 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan ijazah tanpa hak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengatur sanksi bagi perguruan tinggi maupun dosen yang memfasilitasi praktik plagiarisme.

Dari sisi pidana umum, praktik ini juga berpotensi masuk dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terbukti ada unsur tipu muslihat dalam prosesnya.

Tidak hanya itu, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana dalam jumlah besar juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila ditemukan indikasi penyamaran asal-usul dana.

Integritas Akademik Dipertanyakan
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas akademik di perguruan tinggi. Jika benar terjadi secara masif, praktik tersebut tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga mencederai kredibilitas dunia pendidikan.

Pramoedya.id masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan menelusuri lebih lanjut dugaan praktik ini.(*)

Berita Terkait

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh
Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus
Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan
Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot
Setelah Warganet, Giliran Pengamat “Komen” Umroh Pemkot
Satelit Lampung-1 Meluncur di Shandong, Pemprov Klaim Nir-APBD
UTB Lampung dan Pemkab Pesibar Sepakati Kerjasama Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB