Pramoedya.id: Inovasi akademisi di Provinsi Lampung segera mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggandeng pemerintah provinsi untuk menjembatani hasil riset kampus agar memiliki nilai komersial dan terlindungi secara hukum dari praktik plagiarisme.
Kakanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengelola hasil riset agar dapat masuk ke pasar industri secara legal. Langkah ini ditandai dengan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan hak cipta dan paten hasil karya dosen maupun mahasiswa.
“PKS tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan komersialisasi hasil riset kampus,” ungkap Taufiqurrakhman, Rabu, 25 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung menilai keberadaan Sentra KI akan mendorong iklim investasi berbasis inovasi di daerah. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan kesiapan pemerintah untuk mendukung penuh kemitraan ini demi kemajuan ekosistem pendidikan dan industri di Lampung.
“Pada prinsipnya, kami siap bersinergi dan berkolaborasi, terutama dalam hal fasilitasi regulasi dan kebutuhan hukum lainnya,” tutur Jihan Nurlela menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para inovator lokal. (*)







