Lindungi Riset Kampus Lewat Sentra KI

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Inovasi akademisi di Provinsi Lampung segera mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat melalui pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggandeng pemerintah provinsi untuk menjembatani hasil riset kampus agar memiliki nilai komersial dan terlindungi secara hukum dari praktik plagiarisme.

Kakanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengelola hasil riset agar dapat masuk ke pasar industri secara legal. Langkah ini ditandai dengan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan hak cipta dan paten hasil karya dosen maupun mahasiswa.

“PKS tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan komersialisasi hasil riset kampus,” ungkap Taufiqurrakhman, Rabu, 25 Februari 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai keberadaan Sentra KI akan mendorong iklim investasi berbasis inovasi di daerah. Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan kesiapan pemerintah untuk mendukung penuh kemitraan ini demi kemajuan ekosistem pendidikan dan industri di Lampung.

“Pada prinsipnya, kami siap bersinergi dan berkolaborasi, terutama dalam hal fasilitasi regulasi dan kebutuhan hukum lainnya,” tutur Jihan Nurlela menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para inovator lokal. (*)

 

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB