Kesalahan Data SPT Ancam Pendapatan Lampung

- Editor

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung memperingatkan para bendahara dan pengelola keuangan daerah mengenai dampak fatal salah input data pada sistem Coretax. Akurasi pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21 hingga Pasal 25 disebut berpengaruh langsung pada penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kas daerah dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Lampung Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa persoalan akurasi data pada tahun sebelumnya sempat berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah. Oleh karena itu, integrasi data antara Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dilakukan dengan sangat cermat untuk menghindari persoalan administratif di kemudian hari.

“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” kata Marindo Kurniawan, Rabu, 25 Februari 2026.

Selain akurasi nominal, Marindo juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN pada 30 Maret 2026 harus sinkron dengan data SPT yang dilaporkan paling lambat akhir Februari ini. Ketidaksesuaian data antara dua dokumen tersebut berpotensi menimbulkan audit internal maupun masalah hukum.

“Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan hingga kesehatan, sehingga pelaporannya harus benar, lengkap, dan tepat waktu,” ucap Marindo mengakhiri sambutannya. (*)

 

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB