Pramoedya.id: Pemerintah Provinsi Lampung memperingatkan para bendahara dan pengelola keuangan daerah mengenai dampak fatal salah input data pada sistem Coretax. Akurasi pelaporan pemotongan pajak PPh Pasal 21 hingga Pasal 25 disebut berpengaruh langsung pada penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kas daerah dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Lampung Marindo Kurniawan mengungkapkan bahwa persoalan akurasi data pada tahun sebelumnya sempat berdampak pada berkurangnya penerimaan daerah. Oleh karena itu, integrasi data antara Coretax dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dilakukan dengan sangat cermat untuk menghindari persoalan administratif di kemudian hari.
“Tahun lalu ada kendala data sehingga berdampak pada akurasi Dana Bagi Hasil dari PPh 21. Ini harus menjadi perhatian agar penerimaan daerah tidak berkurang,” kata Marindo Kurniawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain akurasi nominal, Marindo juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN pada 30 Maret 2026 harus sinkron dengan data SPT yang dilaporkan paling lambat akhir Februari ini. Ketidaksesuaian data antara dua dokumen tersebut berpotensi menimbulkan audit internal maupun masalah hukum.
“Pajak menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan hingga kesehatan, sehingga pelaporannya harus benar, lengkap, dan tepat waktu,” ucap Marindo mengakhiri sambutannya. (*)







