Pramoedya.id: Tahun 2026 menjadi tonggak baru reformasi perpajakan dengan diterapkannya sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sistem ini menggantikan layanan DJP Online yang telah digunakan selama satu dekade terakhir, dengan perubahan mendasar pada identitas wajib pajak yang kini sepenuhnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP 15 digit untuk mengakses portal perpajakan. Selain itu, sistem baru ini mewajibkan pengguna memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai standar keamanan baru pengganti tanda tangan manual.
“Setelah akun dan kode otorisasi dibuat, pelaporan SPT bisa dilakukan. Bukti potong dapat diakses melalui menu Portal Saya,” kata Teguh Sriwijaya, Rabu, 25 Februari 2026.
Meskipun sistem menawarkan kemudahan akses data tanpa perlu input ulang, banyak ASN yang masih kesulitan melakukan aktivasi akun secara mandiri. Untuk mengantisipasi kendala teknis, tim DJP menyiapkan pos pendampingan selama dua hari di Gedung Pusiban bagi pegawai yang mengalami kendala aktivasi maupun pelaporan.
“Semboyan kami, kami bantu sampai berhasil,” ujar Teguh meyakinkan para wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi tersebut. (*)







