Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Pramoedya.id: Polemik panjang operasional SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung akhirnya menemui ujung. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung resmi menggagalkan penerbitan izin operasional setelah menemukan pelanggaran serius pada jam kegiatan belajar mengajar (KBM) dan status aset sekolah.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyatakan hasil verifikasi di lapangan mengungkap dua temuan krusial yang membuat yayasan tersebut gagal memenuhi syarat pendirian satuan pendidikan.

Temuan pertama berkaitan dengan jam belajar. Berdasarkan ketentuan, kegiatan belajar mengajar di SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari, namun faktanya SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan standar nasional pendidikan.

“Ini bukan sekadar administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan,” kata Thomas, Selasa (3/2/2026).

Temuan kedua menyangkut aset sekolah. Disdikbud Lampung menemukan bahwa SMA Siger masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset yang sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.

Kedua poin tersebut telah dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Berdasarkan fakta di lapangan, Thomas menegaskan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.

“Karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, maka kami memutuskan tidak menerbitkan izin operasional,” ujar Thomas.

Selain penolakan izin, Disdikbud Lampung juga mengeluarkan instruksi tegas demi melindungi hak siswa. Disdikbud meminta Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah berizin.

Langkah itu dinilai penting agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), yang menjadi syarat mutlak pengakuan status pendidikan.

Tak hanya itu, Disdikbud Lampung juga melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 sebelum mengantongi izin resmi pendirian satuan pendidikan.

“Tiga poin ini menjadi dasar kami. Selama belum memenuhi syarat hukum dan administrasi, izin tidak akan diterbitkan,” tegas Thomas.

Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menuai sorotan karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap.(*)

 

Berita Terkait

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Lampung, Lumbung Pangan yang Terlalu Besar untuk Tekor
Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas
BRI Dukung Program Pemerintah Melalui KUR
BRI BalamGandeng Agung Podomoro
Kisruh SMA Siger, JPSI Desak Walikota Selamatkan Siswa ke Sekolah Lain

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:27 WIB

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Senin, 2 Februari 2026 - 20:07 WIB

Asroni Paslah: Verifikasi SMA Siger Jangan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027

Senin, 9 Feb 2026 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:55 WIB

Foto: ilustrasi

Perspektif

Orang-Orang yang Selalu Sibuk, Tapi Tidak Pernah Selesai

Kamis, 5 Feb 2026 - 06:33 WIB

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: BukanAgus

Bandarlampung

Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Selasa, 3 Feb 2026 - 16:44 WIB