Triga Lampung Apresiasi Nusron Wahid Cabut HGU Sugar Group 

- Editor

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Gabungan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha Sugar Group Companies (SGC). Lahan seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung tersebut resmi dicabut karena berdiri di atas aset negara.

Pencabutan HGU itu diumumkan Nusron Wahid dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

 “Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” ujar Nusron.

Triga Lampung yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, dan DPP PEMATANK menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan. Kebijakan ini juga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali muncul pada 2015, 2019, dan 2022.

“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keberanian Menteri ATR/BPN mencabut HGU Sugar Group yang selama ini bermasalah,” kata perwakilan Triga Lampung, Indra, dalam keterangan tertulis.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat HGU yang dicabut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain di bawah naungan Sugar Group Companies. Lahan tersebut merupakan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara sebagai Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu ditaksir mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah berencana menyerahkan kembali lahan tersebut kepada Kementerian Pertahanan melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru.

Koordinator Keramat, Sudirman Dewa, menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan buah dari konsistensi advokasi selama dua tahun terakhir.

 “Kami bersyukur apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan advokasi yang serius dan berkelanjutan bisa membuahkan hasil,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua PEMATANK Romli mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan dilakukan secara transparan. Ia berharap langkah ini menjadi preseden untuk menuntaskan konflik agraria lain di Lampung yang melibatkan korporasi besar.

Keputusan pencabutan HGU ini diambil setelah rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Rilis)

 

Berita Terkait

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya
Ajudan Raden Kalbadi Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung
Triga Lampung Endus 35 Ribu Hektare Lahan SGC “Gelap”
Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif
Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar
KMHDI Lampung Dukung Pencabutan HGU PT
BRI Bandar Lampung Optimalkan BRImo hingga AgenBRILink untuk Perluas Akses Perbankan
Waspada Penipuan Digital, BRI Bandar Lampung Ingatkan Nasabah Kenali Modus AI hingga QR Palsu

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:20 WIB

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:24 WIB

Ajudan Raden Kalbadi Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:47 WIB

Triga Lampung Endus 35 Ribu Hektare Lahan SGC “Gelap”

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:59 WIB

Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar

Berita Terbaru

Bandarlampung

SMA Siger Bermasalah, Orang Tua Miskin Menanggung Risikonya

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:20 WIB

Lampung

Ajudan Raden Kalbadi Intimidasi Wartawan di Kejati Lampung

Kamis, 22 Jan 2026 - 19:24 WIB

Lampung

Triga Lampung Endus 35 Ribu Hektare Lahan SGC “Gelap”

Kamis, 22 Jan 2026 - 18:47 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Humas.

Bandarlampung

Ombudsman Lampung Nilai SMA Siger Mengarah ke Tindakan Koruptif

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:59 WIB

Bandarlampung

Soal Polemik SMA Siger, Dema FDIK UIN RIL Siapkan Demo Besar

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:12 WIB