Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Mandek di Lampung

- Editor

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Aliansi Triga Lampung kembali melancarkan desakan keras kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera mengambil alih dan menindaklanjuti delapan kasus dugaan korupsi skala besar di Lampung yang dinilai mandek. Aksi desakan ini akan disampaikan melalui demonstrasi di depan Kantor Kejagung RI pada awal bulan Desember 2025 mendatang.

Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa selain persoalan kasus Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC), Kejagung juga harus mengambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Selain persoalan kasus HGU PT SGC, Kejagung juga harus ambil alih kasus-kasus yang mangkrak di Lampung,” tegas Indra, Senin (24/11/2025).

Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, menambahkan desakan ini perlu dilakukan karena penanganan korupsi di Kejati Lampung dinilai tebang pilih dan masih mandul.

“Triga Lampung akan menggelar aksi di kantor Kejagung pada awal bulan depan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung terkait penanganan beberapa kasus besar yang mangkrak di Kejati Lampung yang Kami anggap tebang pilih kasus serta masih mandul dalam penanganan korupsi,” pungkas Sudirman.

Triga Lampung menyoroti delapan kasus utama yang hingga kini belum memiliki kejelasan status tersangka. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan Korupsi Anggaran Hibah KONI Lampung 2020 yang mandek, Korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diindikasikan melibatkan mantan Gubernur Arinal Junaidi, serta Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus 2021 senilai kurang lebih Rp7 miliar dan DPRD Lampung Utara 2022 senilai Rp2,87 miliar, di mana tidak ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Selain itu, Triga juga mendesak pengambilalihan kasus Penyalahgunaan Kebijakan Lahan Kawasan Hutan yang melibatkan Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya. Desakan juga diarahkan pada penyelesaian kasus Pengelolaan Tambang Emas PT Natarang Mining terkait kerusakan hutan dan dugaan habisnya IUP, serta Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Penerbitan 121 Sertifikat Lahan di TNBBS yang melibatkan mantan Bupati Lampung Barat.

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, juga menegaskan akan terus mengawal kasus HGU PT SGC dan tujuh kasus besar lainnya di Lampung hingga tuntas.

“Triga Lampung akan terus mengawasi dan mengawal proses berjalan kasus korupsi besar yang ada di Lampung hingga tuntas,” tegas Romli. (Rilis)

 

Berita Terkait

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani
BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki
Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif
UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag
Balam Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Sumatra Barat
Zona KHAS UIN RIL Jadi Model Bisnis Inklusif, Wadah Kolaborasi UMKM Berbasis Kampus
Kantin UIN Raden Intan Lampung Ditetapkan Zona KHAS Perdana se-Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:55 WIB

Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Berpeluang Terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WIB

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:48 WIB

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:01 WIB

Kemenag Ajak PTKN Dorong Indonesia Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:58 WIB

UIN RIL Kembali Sabet Penghargaan PPID PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag

Berita Terbaru

Lampung

Jembatan Way Kali Nurik Ambruk, BMBK Lampung Gercep Tangani

Kamis, 11 Des 2025 - 18:50 WIB

Lampung

BMBK Lampung Catat 52 Ruas Jalan Rampung Diperbaiki

Kamis, 11 Des 2025 - 18:48 WIB