Pramoedya.id: Rencana pelebaran Jalan R.E. Martadinata hingga Padang Cermin akan berdampak pada 110 bidang tanah dengan total luas 33.645,61 meter persegi atau sekitar 3,3 hektare. Lahan itu tersebar di Kelurahan Sukamaju, Way Tataan, Desa Sukajaya Lempasing, hingga Desa Hurun, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, memastikan pendataan dilakukan secara terbuka.
“Semua bidang tanah sudah kami petakan. Proses selanjutnya adalah musyawarah dengan pemilik lahan, sesuai aturan yang berlaku,” kata dia, Senin (29/9/2025).
Menurut Taufiqullah, pembebasan lahan menjadi tantangan tersendiri karena jalur yang dilebarkan bersinggungan dengan permukiman padat.
“Kita ingin pembangunan berjalan, tapi hak-hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (*)