Terkait Penahanan LSM, Gabungan LSM di Lampung Desak Pemerintah Jembatani Restorative Justice

- Editor

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (23/9). Aksi ini menyoroti kasus penahanan dua ketua LSM yang saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung atas dugaan pemerasan.

Massa aksi meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan solusi terbaik, termasuk menjembatani upaya restorative justice (RJ). Mereka menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat demi menjaga iklim demokrasi dan keberimbangan hukum di daerah.

Pertemuan perwakilan aksi di Kantor Gubernur diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Marindo Kurniawan. Dalam forum tersebut, aliansi ini menegaskan sikap mendukung upaya hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang demokrasi yang sehat bagi kerja-kerja kontrol sosial.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja sosial kontrol. Kehadiran kami murni bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Menanggapi itu, Sekda Marindo Kurniawan menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah agar tetap aman.

“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan upaya RJ,” ujar Marindo.

Sementara itu, kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian melalui restorative justice. Ia menilai terdapat potensi kekeliruan dalam penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan.

Ia menyebut ada kejanggalan dalam kronologi yang masih perlu dibuktikan.

Setelah audiensi, peserta aksi merencanakan melanjutkan aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung, sore hari. Mereka memastikan aksi akan berjalan damai dan kondusif. (*)

 

Berita Terkait

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK
Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID
Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi
Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan
Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi
Persiapan Porwanas 2027, Tim Minisoccer PWI Lampung Patok Target Lolos Final
Sentil Layanan RSUD Abdul Moeloek, Gubernur Lampung Minta Pasien Tak Lagi Diabaikan
Diduga Gelapkan Uang Investasi Rp4,6 Miliar, Anggota DPR Komisi III Fraksi PKB dilaporkan ke MKD

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:33 WIB

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 September 2026 - 18:26 WIB

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 September 2026 - 18:23 WIB

Peringati HUT ke-81 PMI, Batin Wulan Dorong Penguatan Kolaborasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Apel Pramuka ke-65, Dorong Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 - 18:03 WIB

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Berita Terbaru

Bandarlampung

FORMMASI Laporkan Dugaan Korupsi PU Balam Senilai Miliaran ke KPK

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:33 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Raih Peringkat I TPID

Kamis, 24 Sep 2026 - 18:26 WIB

Foto: Ist

Bandarlampung

Dua Calon Ketua SMSI Bandar Lampung Siap Beradu Visi Misi

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:03 WIB