Terkait Penahanan LSM, Gabungan LSM di Lampung Desak Pemerintah Jembatani Restorative Justice

- Editor

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (23/9). Aksi ini menyoroti kasus penahanan dua ketua LSM yang saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung atas dugaan pemerasan.

Massa aksi meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan solusi terbaik, termasuk menjembatani upaya restorative justice (RJ). Mereka menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat demi menjaga iklim demokrasi dan keberimbangan hukum di daerah.

Pertemuan perwakilan aksi di Kantor Gubernur diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Marindo Kurniawan. Dalam forum tersebut, aliansi ini menegaskan sikap mendukung upaya hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang demokrasi yang sehat bagi kerja-kerja kontrol sosial.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja sosial kontrol. Kehadiran kami murni bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Menanggapi itu, Sekda Marindo Kurniawan menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah agar tetap aman.

“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan upaya RJ,” ujar Marindo.

Sementara itu, kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian melalui restorative justice. Ia menilai terdapat potensi kekeliruan dalam penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan.

Ia menyebut ada kejanggalan dalam kronologi yang masih perlu dibuktikan.

Setelah audiensi, peserta aksi merencanakan melanjutkan aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung, sore hari. Mereka memastikan aksi akan berjalan damai dan kondusif. (*)

 

Berita Terkait

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir
Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret
Bakauheni Diprediksi Macet Panjang; Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang
Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030
DLH Bandar Lampung Bungkam Soal Kejanggalan Pengadaan Bibit Tanaman 2025
Dosen UIN Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae
Karama XV UIN Lampung Resmi Ditutup pada Malam Nuzulul Quran
Bupati Lamsel Tinjau Banjir Jati Agung

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:31 WIB

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:10 WIB

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:53 WIB

Bakauheni Diprediksi Macet Panjang; Jam Rawan, Estimasi Antrean, dan Waktu Aman Menyeberang

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:40 WIB

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dosen UIN Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Targetkan Jalan Mulus dan Bebas Banjir

Sabtu, 28 Mar 2026 - 22:31 WIB

Pendidikan

Posko Ramah Pemudik UIN Lampung Layani Pemudik hingga 27 Maret

Rabu, 25 Mar 2026 - 10:10 WIB

Kolom

Tradisi Lebaran Empat Kampung Di Ranau Masih Terawat

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:09 WIB

Pendidikan

Rektor UIN Lampung Lantik Jajaran Pimpinan Periode 2026–2030

Jumat, 13 Mar 2026 - 21:40 WIB