Terkait Penahanan LSM, Gabungan LSM di Lampung Desak Pemerintah Jembatani Restorative Justice

- Editor

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan media menggelar aksi solidaritas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (23/9). Aksi ini menyoroti kasus penahanan dua ketua LSM yang saat ini menjalani proses hukum di Mapolda Lampung atas dugaan pemerasan.

Massa aksi meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan solusi terbaik, termasuk menjembatani upaya restorative justice (RJ). Mereka menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat demi menjaga iklim demokrasi dan keberimbangan hukum di daerah.

Pertemuan perwakilan aksi di Kantor Gubernur diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Marindo Kurniawan. Dalam forum tersebut, aliansi ini menegaskan sikap mendukung upaya hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan ruang demokrasi yang sehat bagi kerja-kerja kontrol sosial.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap kerja-kerja sosial kontrol. Kehadiran kami murni bentuk solidaritas, bukan untuk kepentingan lain,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Menanggapi itu, Sekda Marindo Kurniawan menyatakan akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan kepada Gubernur Lampung. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah agar tetap aman.

“Untuk rekan-rekan kita yang kini ditahan di Polda Lampung, mudah-mudahan akan ditemukan solusi terbaik. Selanjutnya kami akan berdialog lebih lanjut dengan penasihat hukum terkait kemungkinan upaya RJ,” ujar Marindo.

Sementara itu, kuasa hukum kedua aktivis, Gunawan Pharikesit, menegaskan pihaknya mendorong penyelesaian melalui restorative justice. Ia menilai terdapat potensi kekeliruan dalam penerapan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang menurutnya tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

“Definisi pemerasan sangat luas, biasanya terkait tekanan, ancaman, bahkan kekerasan fisik hingga menimbulkan luka. Namun dalam kasus ini tidak begitu,” jelas Gunawan.

Ia menyebut ada kejanggalan dalam kronologi yang masih perlu dibuktikan.

Setelah audiensi, peserta aksi merencanakan melanjutkan aksi damai di Bundaran Gajah, Bandar Lampung, sore hari. Mereka memastikan aksi akan berjalan damai dan kondusif. (*)

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo
Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam
Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi
Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi
Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya
Tekan Biaya Produksi, 220 Petani Lamteng Dilatih Bikin Pupuk Mandiri
Jokowi ke Pringsewu, PSI Sebut Dongkrak Elektabilitas Partai
Kemenag Bandar Lampung Santuni Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Pemprov Lampung Janji Teruskan Aspirasi PMII ke Presiden Prabowo

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WIB

Bawa Keranda Mati, PMII Tagih Pemprov Lampung Gelar RDPU dalam 2×24 Jam

Senin, 29 Juni 2026 - 13:17 WIB

Sebut Tak Wakili Lampung, Pimpinan Marga Balak Soal Gelar Adat Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:28 WIB

Pembangunan Lanjutan RS Hewan Lampung Bergulir Dua Pekan Lagi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bangun Ketahanan Pangan, GP Ansor Pancasila Tanam 1.000 Bibit Pepaya

Senin, 29 Jun 2026 - 12:07 WIB