DPRD Lampung Soroti Belanja Pegawai APBD Perubahan 2025 yang Lampaui Batas

- Editor

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Ia menilai porsi belanja pegawai dalam rancangan APBD Perubahan berpotensi melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

Menurut Ismet, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dengan tegas mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur oleh Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah,” ujar Ismet Roni melalui pernyataan persnya, Senin (18/8/2025).

Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemprov Lampung untuk segera melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan. Ia juga mendorong agar penyesuaian dilakukan secara hati-hati dan selektif. Tujuannya, agar ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sehingga program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.

Ismet berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat menyisir kembali pos-pos belanja yang tidak mendesak, seperti belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, dan belanja penunjang lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.

“Kami di DPRD mendukung upaya Pemprov untuk membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ismet.

Sebagai informasi, belanja pegawai merupakan salah satu komponen belanja operasional daerah yang meliputi gaji dan tunjangan ASN, serta pengeluaran lain terkait upah tenaga kerja. UU Nomor 1 Tahun 2022 dibuat untuk memastikan komponen belanja ini tidak mendominasi APBD, sehingga memberi ruang lebih besar bagi peningkatan pelayanan publik di daerah. (*)

 

Berita Terkait

Pengadaan Gerobak UMKM, Dinas Koperasi Bandar Lampung Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Miliar
DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura
PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan
Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik
Gubernur Sambut Lampung Tuan Rumah HPN dan PORWANAS 2027
Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC
Walikota Pertanyakan Sikap Pemprov Usai Izin SMA Siger Ditolak
Skandal Jam KBM dan Aset, Izin SMA Siger Gagal Terbit

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:45 WIB

Pengadaan Gerobak UMKM, Dinas Koperasi Bandar Lampung Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Miliar

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:05 WIB

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:57 WIB

PPI Sambangi Kejati Lampung Pertanyakan Dugaan Korupsi di Dinkes Way Kanan

Senin, 9 Februari 2026 - 21:32 WIB

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WIB

Sekretaris DPRD Lampung Dukung Penuh Turnamen Minisoccer IJP FC

Berita Terbaru

Bandarlampung

DEMA FDIK UIN Gugat Polemik SMA Siger di Tugu Adipura

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:05 WIB

Foto: Ilustrasi

Perspektif

Almanak Pilrek UIN Lampung: Politik di Kampus Religi

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Dinas Sosial Lampung Pimpin Skor Pelayanan Publik Terbaik

Senin, 9 Feb 2026 - 21:32 WIB