Polres Pringsewu Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal yang Membahayakan Warga

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Di balik pintu sebuah rumah kontrakan sederhana di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, tersimpan praktik sunyi yang akhirnya terbongkar. Seorang perempuan, inisial CP (29), diamankan Polres Pringsewu pada Senin malam (2/6/2025). Ia bukan dokter, bukan juga tenaga kesehatan berizin. Tapi selama hampir dua tahun, ia menawarkan layanan kecantikan yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh profesional medis.

Infus whitening, botox wajah, injeksi pengencang tubuh, skin booster, hingga meso pipi. Semua dijajakan CP lewat media sosial, terutama Instagram. Tarifnya bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tidak sedikit pelanggan yang datang, bahkan dari luar kota. Sebagian tergiur harga, sebagian lain termakan iming-iming hasil instan.

“Pelaku kami tangkap saat tengah bersiap melakukan tindakan infus whitening kepada calon pasien,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Kamis (5/6/20124).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal, CP menjalankan praktik ilegal ini sejak 2023. Ia membeli produk-produk farmasi melalui platform belanja daring, lalu memasarkan jasanya secara tertutup namun aktif di media sosial. Dalam dua tahun beroperasi, CP tercatat telah berpindah lokasi sebanyak tiga kali untuk menghindari kecurigaan warga maupun aparat.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin praktik medis. Ia juga tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan resmi,” tegas Yunus. “Ini sangat berbahaya karena tindakan medis tanpa izin dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.”

Barang bukti yang diamankan mencakup lebih dari 450 sediaan farmasi, 250 botol vitamin infus, serta alat suntik, infus set, dan berbagai peralatan estetika lainnya. Produk-produk tersebut, menurut polisi, tidak melalui pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 313 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Polres Pringsewu juga menhimbau kepada masyrakat untuk tidak mudah tergiur layanan medis kesehatan yang dibandrol murah.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur oleh layanan estetika murah tanpa legalitas yang jelas,” ucap Yunus menutup konferensi pers.

“Keselamatan dan kesehatan Anda jauh lebih penting daripada sekadar penampilan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh
Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus
Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan
Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot
Setelah Warganet, Giliran Pengamat “Komen” Umroh Pemkot
Satelit Lampung-1 Meluncur di Shandong, Pemprov Klaim Nir-APBD
UTB Lampung dan Pemkab Pesibar Sepakati Kerjasama Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Tegur Tetangga Bising, Keluarga Pengurus PWI Lampung Diancam Dibunuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Berita Terbaru

Lampung

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:33 WIB

Lampung

Soal TBC, Pemprov Lampung Sentil Pemkab Tanggamus

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:27 WIB

Lampung

Sufhie Rahmadi Resmi Pimpin PMII Way Kanan

Kamis, 6 Agu 2026 - 16:03 WIB

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung

Dugaan Intervensi dan ‘Jatah’ Warnai Program Umrah Pemkot

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:53 WIB