Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi Kedua: Tegaskan Sikap Hukum atas Perubahan Akta yang Rugikan Klien

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramoedya.id: Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka Rekan akhirnya melayangkan klarifikasi dan somasi kedua kepada dua pihak yang dianggap bertanggung jawab atas perubahan akta yang merugikan klien mereka, Maulana Riansah Ansyori.

Dalam surat bernomor 0188-2/B/GAW-Law Office/V/2025 yang ditandatangani oleh Ansori, GAW menegaskan bahwa ini adalah peringatan keras terakhir sebelum pihaknya menempuh jalur hukum lebih lanjut. Surat tersebut ditujukan kepada Yusmart Dwi Saputra, dan notaris Bara Perdana Yustisia.

“Kami menyampaikan somasi (peringatan) kedua agar saudara segera menyelesaikan persoalan yang dialami klien kami akibat dari perubahan akta tersebut,” ujar Ansori dengan nada tegas, Kamis (15/5/2025).

Pihak GAW menyebutkan, klarifikasi dan somasi pertama telah dilayangkan pada 22 April 2025. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi. Karena itu, undangan klarifikasi kembali dijadwalkan.

Langkah somasi ini merupakan bagian dari ikhtiar hukum yang sah, dengan dasar Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025 tertanggal 9 April 2025 dari klien bernama Maulana Riansah Ansyori.

GAW memberi sinyal tegas bahwa apabila panggilan klarifikasi kedua ini kembali diabaikan, maka penyelesaian secara litigasi tidak bisa dihindari.

“Kami serius. Ini bentuk komitmen kami dalam membela hak dan kepentingan hukum klien. Bila persoalan ini tidak diselesaikan, jalur hukum akan menjadi konsekuensi berikutnya,” tegas Ansori.(rls/agis)

Berita Terkait

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta
Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden
Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP
LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS
Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung
Disdik Balam Memilih Pasif atas Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Pemkot Bagikan Kompor Gas Gratis, Dorong Efisiensi UMKM
Dua Nama Tercatat Bakal ‘Adu Ilmu’ Rebut KONI Lampung

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dugaan Pengemplangan Pajak SGC dan Kasus CSR BI, Tiga Aliansi Lampung Bakal Demo Lagi di Jakarta

Senin, 16 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pemprov Lampung Bahas Pengendalian Inflasi dan Program Prioritas Presiden

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:19 WIB

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:05 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:45 WIB

Panitia Nasional Tinjau Pelaksanaan UM-PTKIN di UIN Raden Intan Lampung

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi

Perspektif

Ponten Siluman dan Rapor Merah Pendidikan

Senin, 16 Jun 2025 - 21:08 WIB

Politik dan Pemerintahan

Edi Irawan Hibahkan Kantor Demokrat Lampung ke DPP

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:19 WIB

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Hukum dan Kriminal

LBH Dharma Loka Nusantara Desak Pemda Buat Perda Turunan UU TPKS

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:05 WIB