Pramoedya.id: Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung secara resmi merilis hasil investigasi internal terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret dua dosen dalam praktik jual beli nilai. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, tim investigasi menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan merupakan bentuk penggiringan opini publik dengan itikad buruk.
Investigasi bermula dari keresahan sejumlah mahasiswa atas pemberitaan yang menyebut dua dosen melakukan pungli dalam proses sidang skripsi. Mahasiswa lalu membentuk tim investigasi dan mengonfirmasi langsung kepada salah satu dosen yang disebutkan. Dosen tersebut menjelaskan bahwa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan transfer dana bukan berasal dari komunikasi dengan mahasiswa, melainkan dengan staf program studi (prodi) selaku admin sidang.
Tim investigasi kemudian menemui staf prodi yang dimaksud, yang membenarkan bahwa percakapan dalam tangkapan layar tersebut merupakan komunikasinya dengan dosen penguji.
“Kami sudah meminta klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut. Dari penelusuran kami, tudingan dalam pemberitaan itu tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan transaksi antara dosen dan mahasiswa. Justru terjadi penyalahgunaan data pribadi yang kemudian dijadikan dasar pemberitaan menyesatkan,” ujar Hanif, perwakilan mahasiswa yang memimpin investigasi.
Sementara itu, staf prodi yang bersangkutan menyampaikan keberatannya atas penyebaran percakapan pribadinya.
“Itu adalah percakapan saya dengan dosen penguji terkait tugas administratif sidang skripsi. Saya tidak pernah menyebarkan chat tersebut. Saya yakin data saya dicuri. Saya sangat dirugikan dan keberatan percakapan itu dijadikan bahan pemberitaan, seolah-olah sebagai bukti pungli,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa percakapan dan transfer dana yang dimaksud terjadi pada masa Work From Home (WFH) akibat pandemi COVID-19, saat seluruh kegiatan akademik termasuk pembelajaran, ujian skripsi, dan pemberian nilai, dilakukan secara daring.
“Transfer dana itu merupakan pengganti pulsa pada masa COVID-19, berasal dari dana resmi fakultas untuk para dosen penguji sidang skripsi. Itu adalah prosedur internal yang sah, bukan pungli,” tambahnya.
Dengan temuan ini, tim investigasi mahasiswa menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan pungli antara dosen dan mahasiswa merupakan berita bohong yang sangat merugikan nama baik individu maupun institusi.
Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung mengecam keras media serta oknum-oknum yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu tersebut. Kami mendorong pihak-pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum terhadap media dan individu yang terlibat. Kami juga mendesak Rektorat UIN Raden Intan Lampung dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut serta menindak tegas penyebaran informasi palsu ini.(rls)